Beranda INFOTORIAL INFOTORIAL DPRD SIAK Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE: Patut...

Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE: Patut Kita Syukuri

139

INFOTORIAL (Infosiak.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Indra Gunawan SE, menyampaikan tanggapan dan pandangannya terkait putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

“Kemarin MK telah memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu tetap melalui sistem proporsional terbuka sebagaimana Pemilu tahun lalu. Keputusan MK ini patut untuk kita syukuri bersama,” papar Indra Gunawan SE, Jum’at (16/06/2023) siang, kepada Infosiak.com.

Menurut Indra Gunawan SE, yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Siak itu, selama ini penerapan sistem Pemilu terbuka di Negara Republik Indonesia (RI) telah berjalan dengan baik dan mampu mendewasakan masyarakat dalam menentukan hak pilihnya pada setiap pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga:  Laga Seru di Lapangan Kampung Rempak, DPRD Siak Tekuk Pers Siak 3 - 0

“Sistem Pemilu terbuka lebih diinginkan oleh masyarakat ketimbang sistem Pemilu tertutup. Karena melalui sistem Pemilu terbuka itu masyarakat bisa turut andil dalam menyalurkan hak pilihannya untuk menentukan siapa yang menurut mereka layak untuk dipilih, mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, DPR RI, DPD, hingga DPRD,” imbuh Indra Gunawan.

Lebih lanjut politisi senior Partai Golkar Kabupaten Siak itu mengatakan, sejak awal mencuatnya isu-isu yang berkaitan dengan sistem Pemilu terbuka atau tertutup, Partai Golkar Pusat di bawah komando Airlangga Hartanto secara tegas sudah menyampaikan bahwasanya Partai Golkar tetap menginginkan pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, dan menolak sistem Pemilu secara tertutup.

Baca Juga:  Ketua Indra Gunawan Dorong Anak Muda Agar Miliki Sertifikasi Kerja

“Negara kita menganut sistem demokrasi, jadi dalam pelaksanaan Pemilu juga sudah semestinya dilakukan secara terbuka, karena rakyat juga punya hak untuk menentukan pilihannnya. Namun jika sistem Pemilu dilaksanakan secara tertutup, sudah barang tentu rakyat tidak bisa ikut menyalurkan hak pilihnya di Pemilu, karena semuanya sudah diwakilkan ke masing-masing Parpol,” lanjut Indra Gunawan.

Dengan telah diputuskannya sistem Pemilu terbuka oleh MK tersebut, Indra Gunawan SE yang akrab disapa Ngah Indra itu berharap, pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, semua masyarakat Kabupaten Siak yang telah terdaftar di DPT bisa termotivasi (semangat, red) dalam menyalurkan hak pilihnya.

“Semoga Pemilu 2024 mendatang bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar. Dan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DPT saya harapkan untuk bisa turut serta menyalurkan hak pilihnya (tidak Golput, red),” tutup Indra Gunawan SE.

Baca Juga:  Ketua DPRD Siak Harap tak Ada Kecurangan Dalam PPDB

Di beritakan sebelumnya, bahwasanya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilihan Umum (Pemilu) tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/06/2023) kemarin.

INFOTORIAL
Laporan: Atok

loading...