Beranda HEADLINE Sukses di 3 Kecamatan, PWI Siak Goes to School di SMAN 1...

Sukses di 3 Kecamatan, PWI Siak Goes to School di SMAN 1 Kotogasib

250

SIAK (Infosiak.com) – Sukses di Bungaraya, Tualang dan Sungai Apit, PWI Goes to School melanjutkan kegiatannya di SMA Negeri 1 Kotogasib, Rabu (19/12/2018) pagi. Sekitar 250 pelajar dari sejumlah SMA/sederajat di Kotogasib antusias mengikuti acara hingga selesai.

Camat Kotogasib Dicky Syofyan memberikan apresiasi kepada pengurus PWI Siak yang mengagas kegiatan tersebut. Menurutnya, perkembangan teknologi berdampak positif dan negatif di masyarakat, khususnya para generasi muda.

“Android yang adik-adik miliki juga bisa membawa kalian ke penjara. Makanya, kita harus hati-hati menyebar informasi di media sosial. Terima kasih PWI Siak, kegiatan ini sangat membantu masyarakat, khususnya pelajar agar terhindar dari berita bohong alias hoax,” kata Dicky, seraya membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Plt Ketua PWI Siak Soleman Sihotang dalam sambutannya mengatakan, kegiatan PWI Goes to School dengan tema “Saring Sebelum Sharing, Antisipasi Hoax Jelang Pemilu 2019”, sudah di launching Wakil Bupati Siak Alfedri di Gedung Mahratu Siak, pada 22 November lalu.

Usai dilaunching, PWI Goes to School sudah dilaksanakan di SMAN 1 Bungaraya, SMAN 1 Tualang, SMAN 1 Sungai Apit dan saat ini di SMAN 1 Kotogasib.

Baca Juga:  PWI Pusat Kecam Para Pihak yang Gelar KLB PWI, Hendri CHB: KLB Ilegal dan Tak Penuhi Syarat

“Alhamdullilah, disetiap kegiatan kita disambut baik oleh semua pihak, serta dihadiri ratusan pelajar yang antusias mengikuti acara sampai selesai. Tapi, ada yang istimewa di SMAN 1 Kotogasib ini, selain diikuti 250 pelajar, juga dihadiri langsung oleh Camat dan Kapolsek,” ujarnya.

Kepala SMAN 1 Kotogasib Dwi Saksono mengaku bangga, karena dipercaya sebagai tuan rumah PWI Goes to School. Dia berharap, kegiatan ini bermanfaat bagi pelajar dalam upaya menghindari berita hoax.

Acara dilanjutkan seminar sehari PWI Goes to School, dengan tema “Saring Sebelum Sharing, Antisipasi Hoax Jelang Pemilu 2019”.

Wakil Ketua PWI Siak Satria Donald menjabarkan tentang dunia jurnalistik dan pengertian dari berita bohong (hoax) yang marak di media sosial. Dia juga memberikan trik-trik agar terhindar dari hoax yang sering muncul di medsos menjelang Pemilu 2019 ini.

“Agar terhindar dari hoax, tentu harus paham dulu mana yang hoax dan tidak. Saya juga mendorong adik-adik agar rajin membaca berita di koran dan media online yang di share di medsos. Dengan cara itu, kita bisa terhindar dari hoax tersebut. Kalau sumber berita itu tidak jelas, berkemungkinan itu hoax,” ujar Donald.

Baca Juga:  Minta Keadilan, Keluarga Santri Korban Kebakaran di Ponpes Nurul Yakin Mengadu ke LAMR

“Saat menjalankan tugas jutnalistik, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tambahnya.

Kapolsek Kotogasib Ipda Suryawan Fadlin pada kesempatan itu memaparkan bahaya penyebar hoax dan ancaman narkoba dikalangan generasi muda. Dimana, pelaku penyebar hoax terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) No 19 tahun 2016. “Agar terhindar dari jeratan ini, kita mesti hati-hati dalam menyebarkan berita. Kalau tak jelas sumbernya, sebaiknya tak usah disebarkan,” ingatnya.

Suasana begitu hidup saat Kapolsek menyampaikan pemaparan. Bahkan, Kapolsek langsung memberi doorprize kepada pelajar yang berhasil menjawab pertanyaanya. Antusias pelajar bertambah, sebab Kapolsek bersikap ramah terhadap pelajar. Bahkan, Suryawan memberikan nomor handphondnya kepada seluruh peserta.

“Saya baru 2,5 bulan di Kotogasib, tapi sudah ada 8 kasus narkoba yang berhasil ditangkap. Luar biasa, adik-adik pelajar jangan coba-coba barang haram ini. Caranya batasi pergaulan, jangan keluar malam kalah tak ada kepentingan keluarga atau sekolah,” jelasnya.

Baca Juga:  Menjadi Seorang Youtuber? Kenapa Tidak!

Saat pelajar berhasil menjawab pertanyaan terkait Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kapolsek pun kembali memberikan doorprize.

“Adik-adik pelajar di Kotogasib ini jangan ikut menyebar hoax di medsos. Bagi Anda yang suka mengirim hoax atau sekadar iseng mendistribusikan, ancamannya pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Kapolsek.

Usai pemaparan, puluhan pelajar bergantian menayakan seputar dunia wartawan dan ancaman hukuman kepada nara sumber.

Bendara PWI Siak Yanti Sugrianti atau bisa dipanggil teteh menjawab satu pertanyaan yang diberikan pelajar. Begitu juga Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan, dia menjelaskan dengan rinci apa yang menjadi pertanyaan peserta.

Bagi 12 penanya terbaik, PWI Siak memberikan doorprize. Sebelum acara bubar, seluruh peserta melakukan deklarasi anti hoax.

Sumber : Rilis
Editor : Afrijon

loading...