SIAK (Infosiak.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak Provinsi Riau, menggelar press release terkait perkembangan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Camat Sabak Auh Arie Darmawan, Jum’at (05/01/2024) siang, bertempat di Kantor Bawaslu Siak.
Sebelumnya diberitakan, Camat Sabak Auh Arie Darmawan S.IP diduga melakukan tindak pelanggaran Pemilu yakni dengan sengaja mengumpulkan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Sabak Auh. Dalam pertemuan itu, Camat Arie Darmawan diduga mengarahkan pilihan (mengajak, red) untuk memilih salah satu Caleg pada Pemilu 2024 mendatang.
Atas beredarnya kabar dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret nama Camat Arie Darmawan tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Siak pun mengambil langkah-langkah yakni melakukan penelusuran. Setelah dilakukan penelusuran selama lebih dari Dua pekan, akhirnya Bawaslu Siak menyimpulkan bahwasanya dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan ASN Pemkab Siak itu tidak memenuhi syarat alias dianggap bukan pelanggaran Pemilu yang menyebabkan sanksi pidana.
“Hari ini kami (Bawaslu Siak, red) menggelar press release terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang oknum ASN Pemkab Siak. Dan sesuai hasil penelusuran dan pendalaman yang kami lakukan bersama tim Sentra Gakkumdu, tidak bisa diterapkan/dikenakan sanksi pidana kepada ASN yang bersangkutan,” terang Ketua Bawaslu Siak Zul Fadli Nugraha, kepada Infosiak.com.
Berikut bunyi isi pada lampiran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Siak:
1. Yang dimaksud dengan ”Setiap Pejabat Negara” sesuai rumusan pasal 547 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang di bidangnya yaitu pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
2. Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta kampanye sesuai dengan rumusan pasal 280 ayat (3) UURI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah semua Tindakan yang berkaitan dengan jabatannya yang bersifat memberikan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilu.
3. Pelaksana kampanye adalah pengurus partai politik atau gabungan partai politik, orang seorang; dan organisasi penyelenggara kegiatan, yang ditunjuk oleh peserta Pemilu.
4. tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
5. Norma Pasal 280 dan pasal-pasal lainnya yang mengatur perintah dan larangan dalam UU Pemilu bersifat administrative. Pelanggaran administrative tersebut menjadi tindak pidana jika atas pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi berupa pidana.
Ketentuan pidana dalam UU Pemilu diatur dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554. Dari ketentuan pidana tersebut, ternyata tidak memberikan ancaman berupa pidana terhadap ketentuan Pasal-pasal 282 dan pasal 283, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa pelanggaran atas ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 bukan lah tindak pidana melainkan hanya sebagai pelanggaran hukum administrasi yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan tersebut.
6. Saudara Arie Darmawan, S.IP (terlapor) tidak dapat dikenakan sanksi pada Pasal 493 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu karena yang menjadi subjek hukum dalam Pasal 493 adalah Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu. Saudara Arie Darmawan, S.IP (terlapor) tidak termasuk sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan
Pasal 493.
7. Saudara Arie Darmawan, S.IP (terlapor) tidak dapat dikenakan sanksi pada Pasal 494 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu, karena yang dilarang dalam ketentuan Pasal 494 adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana adalah perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 280 ayat (3);.
8. Saudara Arie Darmawan, S.IP (terlapor) tidak dapat dikenakan sanksi pada Pasal 547 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu, karena yang dilarang dalam Pasal 547 adalah melakukan perbuatan dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye jika Camat termasuk sebagai salah satu Pejabat negara. Namun
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Camat termasuk sebagai pejabat pemerintahan, bukan sebagai pejabat negara.
“Jadi kesimpulannya, dugaan pelanggaran Pemilu yang ditujukan kepada Camat Arie itu tidak memenuhi unsur pidana, namun memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN, dan akan diteruskan ke KASN,” tutup Zul Fadli.
Sebagaimana diketahui, Camat Arie Darmawan S.IP yang pada beberapa waktu lalu menjabat sebagai Camat Sabak Auh, telah dimutasi (dipindahtugaskan, red) oleh Bupati Siak H Alfedri pada hari Kamis (04/01/2024) kemarin di saat dilakukan pelantikan pejabat di Kantor Bupati Siak. Camat Arie Darmawan S.IP dilantik sebagai Camat Siak menggantikan Andi Putra S.STP, M.Si.
Laporan: Atok