KOTOGASIB (Infosiak.com) – Polisi berhasil membekuk seorang tersangka pencabulan berinsial IF (23), Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 17.00 WIB di kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak, Riau. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Kapolsek Koto Gasib, Ipda Suryawan mengatakan, pelaku sempat jadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun.
Penangkapan terhadap tersangka IF berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari warga dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, Bripka Leonar Pakpahan SH.
“Kita awalnya mendapatkan informasi kalau tersangka IF ini berada di rumahnya RT014 RW005, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau,” kata Ipda Suryawan.
Sesampai di rumah tersangka, sambungnya, tim melakukan koordinasi drngan Ketua RT014 Kampung Buatan II. Agar penggeledahan rumah tersangka diketahui Ketua RT setempat.
“Saat polisi sudah mengepung rumahnya, tersangka mengetahuinya dan melarikan diri dari pintu bagian depan rumah,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengejaran, masih dikatakannya, tim berhasil mengamankan tersangka di sekitar Pasar Buatan II tersebut. “Saat mencoba melarikan diri, tersangka IF terjatuh dan berhasil ditangkap tim,” jelasnya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Koto Gasib guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon