Beranda Siak Sebanyak 321 Warga Kelurahan Sungai Mempura Terima Sertifikat Tanah Gratis

Sebanyak 321 Warga Kelurahan Sungai Mempura Terima Sertifikat Tanah Gratis

20

MEMPURA, (Infosiak.com) – Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Siak menyerahkan 321 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada masyarakat Kelurahan Sungai Mempura Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.

Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Tanah Kantor Pertanahan (Kantah) Siak Martheen Miharja mengatakan, ada tiga manfaat PTSL bagi masyarakat di antaranya yaitu kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah.

Kemudian, meminimalkan atau memecah sengketa konflik dan perkara pertanahan, yaitu dengan cara memecah dan mengatasi setiap permasalahan yang menyangkut tanah seperti pendudukan tanah secara liar, sengketa tanda batas dan lain sebagainya

Baca Juga:  Dana BOS Tahap III Cair, Kadisbud Siak : Segera Laksanakan kegiatan Sekolah

“Ini terjadi karena akibat dari ketidakpastian hukum hak atas tanah, semoga dengan program ini masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ujar Martheen Miharja ketika berada di Aula Kantor Lurah Sungai Mempura, Rabu (14/04/2025).

Selanjutnya ia menyampaikan, manfaat dari PTSL bagi masyarakat yaitu menjadi sarana produktivitas ekonomi masyarakat diantaranya mendorong inklusi keuangan, dan sebagai aset yang hidup sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Ajak Masyarakat Do'akan PSU di Siak Berjalan Lancar dan Aman

“Sertifikat yang bapak ibu miliki, bisa dijadikan agunan di Bank. Kami berharap dimanfaatkan uangnya sebagai modal usaha, bukan untuk konsumtif,” sebut dia.

Tahun 2024 BPN Siak mendapatkan kuota 5000 (lima ribu) PTSL, hanya saja 5000 tersebut kuota terpenuhi, masyarakat Kelurahan Mempura hanya mampu mendaftarkan di angka 321 obyek tanah ke BPN.

“Kami ingin lebih, namun Kelurahan Mempura mampu memenuhi kuota 321, selanjutnya sisanya untuk Kampung Simpang Belutu, Suak Merambai dan Sungai. Karena sertifikatnya sudah selesai, hari ini kita serahkan kepada bapak/ibu,” ujarnya.

Baca Juga:  Tak Ada Peminat, Pendaftaran Calon Pejabat di Siak Hanya Diikuti Satu Peserta

Sementara itu Lurah Sungai Mempura Megawati menyebutkan negara memberikan sertifikat tanah secara gratis bagi warganya, namun ada hak yang harus dipenuhi, oleh pemilik sertifikat di antaranya, tanah diberi tanda batas serta kelestarian tanah harus dijaga.

“Sertifikat yang bapak ibu, miliki statusnya diakui oleh negara, namun ada kewajiban yang harus bapak ibu pegang. Tolong tanahnya, diberi patok sempadan, kemudian dirawat dan dijaga jangan dibiarkan semak tak terrawat,” ringkasnya.

Editor: Ika Rahman