SIAK (Infosiak.com) – Belum lama ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menyampaikan keterangan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang mana sengketa PHPU tersebut terjadi di wilayah pemilihan Dapil Siak IV Kecamatan Kandis.
Dalam keterangannya itu, Bawaslu Siak menyebutkan bahwasanya pemohon meminta agar MK menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu 2019 yang berkenaan dengan proses rekapitulasi suara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg). Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh Royani, Kamis (01/08/2019) sore, kepada Infosiak.com.
“Salahsatu keterangan yang disampaikan ke MK kemarin adalah terkait permohonan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), tentang perselisihan suara Calegnya yang disebabkan banyaknya pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu di Dapil IV Siak, khususnya Kecamatan Kandis,” papar Moh Royani.
Dijelaskannya juga, sesuai keterangan dari pihak pemohon, pelanggaran Pemilu legislatif yang terjadi di Kecamatan Kandis tersebut diantaranya terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Kandis, kemudian di TPS 10 dan 12 Kandis.
Ke pihak termohon (KPU Siak),
Bawaslu Siak sebagai pihak terkait yang memberikan keterangan atas seluruh proses pengawasan di Dapil IV Kandis. di hadapan MK dan masing-masing pemohon dan termohon menghadirkan saksi.
“Saksi dari pemohon atas nama Dixon Saut (Korlap saksi PDI-P), dan saksi termohon atas nama Olopan (Ketua KPPS 5),” imbuh Royani.
Lebih lanjut Moh Royani mengatakan, dalam permasalahan di Dapil Siak IV, pihak KPU Kabupaten Siak juga menghadirkan saksi melalui Video Konference Ketua KPPS Kandis Olopan. Olopan membantah bahwa adanya pemilih yang ada di luar Provinsi Riau yang mendapatkan 5 surat suara.
Olopan membenarkan adanya pemilih yang menggunakan KTP elektronik, namun pemilih tersebut menerima surat suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu hanya mendapatkan 1 buah surat suara yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, Ketua Majelis pada panel 1 Anwar Usman mengesahkan bukti-bukti yang ada. dan sidang lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut oleh Panitera MK kepada semua pihak.
“Saat ini kami masih menunggu putusan hakim MK yang akan diumumkan pada tanggal 6 Agustus mendatang,” tutupnya.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon