Beranda HEADLINE Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Siak, Kaharuddin: Pemiliknya Kita Proses

Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Siak, Kaharuddin: Pemiliknya Kita Proses

580

SIAK (Infosiak.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, berhasil mengamankan dan menyita ratusan botol minuman keras (Miras) yang diperjualbelikan oleh salah seorang oknum berinisial (ZND), Jum’at (11/10/2019) sore.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Kaharuddin M.Si, disebutkan bahwasanya dalam operasi Miras yang digelar Jum’at sore tadi, telah disita ratusan botol minuman haram dari warung milik ZND warga Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura.

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Dewan Siak Ingatkan Masyarakat Waspadai Isu Provokatif

“Pada hari ini Jum’at tanggal 11 Oktober 2019, telah dilakukan operasi Miras di jalan Siak Buatan, tepatnya di Karya Baru Kampung Merempan Hilir, target operasinya adalah warung harian milik salahsatu warga inisial ZND warga Kampung Merempan Hilir,” tegas Kaharuddin, kepada Infosiak.com.

Dikatakannya juga, sebelumnya pada hari Kamis malam, telah dilakukan penyelidikan oleh anggota patroli untuk memastikan kegiatan penjualan miras di tempat tersebut. Hasilnya memang dipastikan di tempat tersebut terdapat penjualan Miras secara tersembunyi.

Baca Juga:  Istana Siak Masuk Dalam Tentative Usulan Sidang di UNESCO Sebagai Warisan Dunia

Operasi Miras yang dilancarkan oleh Satpol PP Kabupaten Siak tersebut dipimpin oleh Kasi Binwasluh Subandi, Sos, M.Si, didampingi oleh Babinsa Siak Serka Arifin, serta sejumlah anggota Satpol PP.

“Dalam operasi ini berhasil diamankan miras berbagai merk, diantaranya merk Mension House Besar 96 botol,  Mension House kecil 336 botol, Guiness 23 botol, Angker BIR 60 botol, Anggur Merah besar 11 botol, Anggur Merah kecil 72 botol, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 598 botol,” sambung Kasatpol PP Siak.

Baca Juga:  Jaga Keamanan, Bupati Minta Warga Aktifkan Poskamling

Ia menambahkan, keberhasilan operasi Miras ini tidak terlepas dari laporan masyarakat. Selanjutnya, kepada pemilik diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Kabupaten Siak untuk dimintai keterangannya dan diproses lebih lanjut.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...