Beranda ADV Siak PSBB di Siak, Personil TNI Polri dan Dishub Jaga Ketat 8 Pintu...

PSBB di Siak, Personil TNI Polri dan Dishub Jaga Ketat 8 Pintu Masuk di Pos Observasi

1913

SIAK (Infosiak.com) – Dengan telah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Siak, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mendirikan pos pantau observasi yang difokuskan di 8 titik pintu masuk perbatasan. Sebagaimana ditegaskan oleh Sekretaris Dishub Siak Junaidi S.Sos, Jum’at (15/05/2020) siang, kepada Infosiak.com.

“Semua pos pantau observasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Siak ada 8 pos, yang terdiri dari 5 pos standar maximal dan 3 pos standar minimal,” terang Junaidi.

Berikut titik lokasi 5 pos standar maximal:
1. Pos depan Polsek Kerinci Kanan dengan jumlah pesonil sebagai berikut.
a. Polri 8 orang.
b. Dishub 4 orang.
c. TNI 3 orang.
d. Medis 3 orang

2. Pos Kampung Tengah Meredan dengan jumlah personil sebagai berikut.
a. Polri 8 orang.
b. Dishub 4 orang.
c. TNI 3 orang.
d. Medis 3 orang.

Baca Juga:  Penanganan Covid-19, Anggaran Belanja Setiap OPD di Siak Dipangkas 50 Persen

3. Pos simpang Minas-Tualang dengan jumlah personil sebagai berikut.
a. Polri 8 orang
b. Dishub 4 orang.
c. TNI 3 orang.
d. Medis 3 orang.

4. Pos KTL jembatan Siak dengan jumlah personil sebagai berikut.
a. Polri 8 orang.
b. Dishub 4 orang.
c. TNI 3 orang.
d. Medis 3 orang.

5. Pos Sabak Auh dengan jumlah personil sebagai berikut.
a. Polri 8 orang.
b. Dishub 4 orang.
c. TNI 3 orang.
d. Medis 3 orang.

Standar minimal 3 pos.
1. Pos Libo Jaya Kandis jumlah personil:
a. Polri 6 orang.
b. Dishub 3 orang.
c. TNI 2 orang.
d. Medis 2 orang.

Baca Juga:  Kwarcab Siak Terima Penghargaan Pelopor Gudep Ramah Lingkungan

2. Pos Simpang Belutu Kandis jumlah personil:
a. Polri 6 orang.
b. Dishub 3 orang.
c. TNI 2 orang.
d. Medis 2 orang.

3. Pos IKPP Bunut Tualang jumlah personil:
a. Polri 6 orang.
b. Dishub 3 orang.
c. TNI 2 orang.
d. Medis 2 orang.

Dengan jam pelaksanaan dibagi 2 shif yakni
1. Jam kerja pagi mulai pukul 08:00 WIB hingga 20:00 WIB.

2. Jam kerja malam (selama PSBB) mulai pukul 20:00 WIB hingga 08:00 WIB.

“Adapun tatacara pemeriksaan pada sebelum dan dalam suasana PSBB tetap mengikuti tatacara protokol kesehatan, serta kita juga sudah membuat SOP pemeriksaan setiap pos dan juga kita mulai melakukan sosialisasi di lapangan terhadap pelaksanaan tersebut, seperti pembuatan baleho, spanduk, dan banner-banner pada setiap pos dan media,” lanjut Junaidi.

Baca Juga:  PDP di Siak Bertambah Jadi 14 Orang, Pemkab Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah

“Pos pantau observasi Covid-19 ini dikoordinir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sesuai dengan Perbup tentang PSBB, dan bekerjasama dengan pihak Polri, TNI dan medis kabupaten. Disamping itu Dinas Kesehatan (Diskes) juga menyiapkan setiap pos pantau Covid-19 Kabupaten Siak 1 unit ambulance untuk mengantisipasi bilamana ada penindakan di lapangan bagi yang positif terjangkit Covid-19, untuk langsung kita bawa ke RSUD Tengku Rafi’an Siak guna lakukan karantina sesuai protokol rumah sakit,” tutup Junaidi.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon