PERAWANG (Infosiak.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial MR. Dari tangan pemuda pengangguran itu, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0.52 gram.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Siak melalui Kasat Narkoba AKP Jailani, membenarkan hal tersebut bahwa pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (3/1/2020) kemarin.
“Pelaku merupakan warga Perawang kilometer 3 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Siak,” ujar AKP Jailani, Minggu (5/1/2020).
Dikatakan kasat, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyatakan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Pipa Chevron Km 4 Perawang Kecamatan Tualang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Lalu pada Jumat kemarin sekitar pukul 22.30 Wib, petugas mendapat informasi tentang keberadaan MR, yang sedang berada di salah satu warnet di lokasi tersebut. Tidak membuang waktu, petugas langsung mengamankannya.
“Dari penggeledahan badan yang dilakukan, kita menemukan barang bukti yang diduga sabu, yang disimpan pelaku dalam kotak rokok merek Magnum warna biru,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang akan diedarkan di wilayah Perawang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba AKP Jailani.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon