KOTOGASIB (Infosiak.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak melakukan penyisiran ke beberapa titik wilayah di kecamatan Kotogasib Selasa (11/02/2020). Ditemukan masih ada beberapa warung remang-remang dan panti pijit yang beroperasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Subandi, S.Sos., M.Si, mengaku pihaknya memang banyak mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait keberadaan warung remang-remang dan panti pijit.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasi Binwasluh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Ricki Primadani, S.Sos menurunkan Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemantauan ke lapangan.
“Hasil pengawasan tadi siang masih ditemukan tempat hiburan (warung remang-remang) yang buka, dan ditemukan miras serta pelayan wanitanya lokasi jalan lintas Kotogasib Km 8,” kata Subandi, Selasa (11/02/2020).
Lanjutnya, Satpol PP akan melakukan razia dalam waktu dekat. Ia menegaskan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas jika saat razia nanti ditemukan ada tempat hiburan dan warung remang-remang serta panti pijit yang beroperasi.
“Kalau ada yang buka kita akan tutup paksa dan kita berikan surat peringatan,” sebutnya.
Ditanya apakah sanksi tegas yang akan diberikan, Subandi menyebut akan menutup paksa jika peringatan tidak diindahkan pemilik warung. “Kalau diulang lagi ya kita sita dan kita segel,” imbuhnya.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon