NASIONAL (Infosiak.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda jadwal penghapusan tenaga honorer yang semula ditargetkan akan dilakukan pada bulan November 2023. Penundaan terpaksa dilakukan karena pendataan non-ASN belum rampung.
Penundaan ini pertama kali muncul dari pernyataan Kepala BKN Bima Haria dalam sebuah podcast. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Karo Humas BHHK BKN Satya Pratama mengatakan, seharusnya pendataan Non-ASN selesai hari ini. Tapi BKN masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Bukan karena pendataan mepet waktunya, tapi penuntasan masalah non-ASN membutuhkan waktu lebih panjang,” ujar Satya saat dihubungi, Jum’at (30/09/2022) kemarin.
Satya menjelaskan, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penghapusan tenaga honorer. Salah satunya kemungkinan terganggunya layanan publik di kabupaten dan kota.
Meski begitu, Satya tak menegaskan kapan penghapusan tenaga honorer dilakukan usai ditunda.
“Jadi dituntaskan dulu masalahnya karena ASN hanya ada PNS dan PPPK. Tidak ada lagi tenaga Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah,” ujarnya.
Perintah tersebut diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.
Selain itu, di tahun 2022 pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh. Sedangkan untuk tenaga lainnya akan diupayakan pada tahun berikutnya.
Laporan: Tok