Beranda Siak Penerapan Perda Kampung Adat di Siak Molor, Kinerja Kepala DPMK Layak Dievaluasi?

Penerapan Perda Kampung Adat di Siak Molor, Kinerja Kepala DPMK Layak Dievaluasi?

105
Kampung Adat di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Riau

SIAK (Infosiak.com) – Sudah lebih dari Lima tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak membahas/menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Kampung Adat. Menurut informasi yang diterima Infosiak.com, ada sekitar Delapan kampung di wilayah Kabupaten Siak ini yang statusnya dijadikan sebagai Kampung Adat. Salah satunya adalah Kepenghuluan Kampung Tengah Kecamatan Mempura.

Namun hingga saat ini kejelasan status kampung adat itu masih sebatas bualan tak ubahnya seperti kampung yang ditinggal minggat oleh penghulu (Kades, red), sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan di kampung-kampung yang disebut sebagai kampung adat itu, Pemkab Siak menunjuk/menugaskan Penjabat (Pj) yang diamanahkan kepada ASN di kecamatan masing-masing.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Infosiak.com, untuk di Kepenghuluan Kampung Tengah Kecamatan Mempura, sudah lebih dari 5 ASN yang ditunjuk sebagai Pj penghulu (bergantian), di mana saat ini Pj Penghulu Kampung Tengah diamanahkan kepada Ardianto (Sekcam Mempura, red). Lantas apakah di Kepenghuluan Kampung Tengah itu akan selamanya dijabat oleh Pj?.

Terkait sejauh mana proses perampungan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kampung Adat itu, hingga saat ini belum diketahui kepastiaannya. Bahkan bisa jadi Perda Kampung Adat itu baru bisa diterapkan di tahun 2036 mendatang. Sebab hingga saat ini Perda tersebut tak kunjung rampung.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Bersama Para Penghulu dan Bapekam Berkumpul di Banyuwangi, Ada Unsur Politik?

Guna mendapatkan informasi terkait status Kepenghuluan Kampung Tengah yang disebut-sebut sebagai Kampung Adat di wilayah Kecamatan Mempura itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Camat Mempura Harland Winanda Mulya. Namun dari penjelasan yang disampaikan camat, hal itu lebih tepatnya ditanyakan ke OPD terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

“Waalaikummussalam, terkait Pj Kampung Adat itu mungkin yang lebih pas menjawabnya dari DPMK, karena seluruh kampung adat yang ada diĀ  Kabupaten Siak sampai saat ini masih di Pj-kan,” jelas Camat Harland, Jum’at (19/07/2024) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.

Atas jawaban yang disampaikan oleh Camat Mempura itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Kepala DPMK Siak Muhammad Arifin melalui panggilan seluler, namun lagi-lagi Kepala DPMK Siak itu terkesan enggan untuk mengangkat Ponselnya.

Baca Juga:  Sempena Hari Uang RI ke-76, Bea Cukai Siak Sri Indrapura Gelar Bhakti Sosial

Parahnya lagi, saat dihubungi via pesan whatsapp, pesan yang dikirim masih bercentang Satu (tak terkirim, red), seolah Kadis PMK itu sengaja memblokir nomor awak media. Sehingga sulit untuk dikonfirmasi terkait hal-hal yang berkenaan dengan Tupoksi DPMK.

Atas tidak adanya penjelasan dari Kepala DPMK Siak itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Asrafli SH, MH, guna memintai penjelasan terkait sejauh mana proses perampungan Perda Kampung Adat yang sudah digodok sejak beberapa tahun lalu.

“Soal Kampung Adat itu, bisa kita diskusikan bersama DPMK, apa masalah utamanya 8 kampung adat di Kabupaten Siak yang sudah ditetapkan Perda nomor 2 tahun 2015,” papar Kabag Hukum Asrafli.

Lebih lanjut Kabag Hukum Setdakab Siak yang sudah menjabat selama sekitar Tiga tahun itu menyebutkan, hingga saat ini pihak DPMK Siak belum mengajukan draf yang menyangkut Perda Kampung Adat tersebut.

“Hingga saat ini OPD DPMK belum menyampaikan ke Bagian Hukum drafnya, kalau kami siap kapan saja untuk dibahas,” tutup Asrafli.

Akibat tak kunjung rampungnya proses Perda kampung adat di Siak itu, seluruh kampung yang ditetapkan sebagai kampung adat tidak bisa mengikuti atau melaksanakan pemilihan penghulu. Di mana pada setiap kali digelar Pemilihan Penghulu Kampung (Pilpung), kampung adat itu tidak bisa diikutsertakan.

Baca Juga:  Sekda Siak Pimpin Rombongan 30 Peserta Diklatpim ke Bintan

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah telah menerapkan Undang-undang Desa terbaru yang mengatur tentang masa jabatan penghulu/kades menjabat selama Delapan tahun. Untuk di wilayah Kabupaten Siak, seluruh penghulu juga akan ditambah masa jabatannya.

Artinya, dengan telah diberlakukannya UU Tentang Desa terbaru itu, maka pada tahun 2025 mendatang tidak akan ada gelaran Pilpung serentak di Kabupaten Siak. Sebab para penghulu yang masa jabatannya berakhir di tahun 2025 akan diperpanjang secara otomatis.

Dengan demikian, kampung-kampung yang berstatus kampung adat di wilayah Kabupaten Siak sudah dipastikan akan terus dijabat oleh Pj. Sekiranya pada tahun 2027 baru akan kembali digelar Pilpung serentak di Kabupaten Siak, belum dipastikan juga kampung adat akan diikutsertakan, karena masih menunggu rampungnya Perda kampung adat.

Laporan: Atok