Beranda ADV Siak Pemerintah Larang Warga Ambil Daging Kurban, Panitia Bakal Antar ke Rumah

Pemerintah Larang Warga Ambil Daging Kurban, Panitia Bakal Antar ke Rumah

20

SIAK (Infosiak.com) – Kondisi Kabupaten Siak saat ini masih dilanda pandemi Covid-19, dengan status zona orange yang mengharuskan tetap melaksanakan protokol kesehatan, pencegahan Covid-19 yang ketat dalam setiap kegiatan termasuk dalam pelaksanaan Pawai Takbir dan Sholat Idul Adha 1442 H serta pemotongan Hewan Kurban.

Bupati Siak Alfedri mengatakan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 pada penetapan Kedua Belas huruf g, pelaksanaan kegiatan ibadah di mesjid, musholla, serta tempat ibadah lainnya.

Baca Juga:  Gawat.! Pemda Siak Pangkas Dana Kampung 2021, Kok Tega?

“Untuk wilayah zona kuning dan hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan prokes yang ketat,” Bupati Siak Alfedri saat memimpin Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dengan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak yang diselenggarakan di Balairung Datuk Empat Suku Komplek Abdi Praja Perumahan Bupati Siak, Selasa (13/7/21).

Sementara wilayah pada zona orange dan merah, sambung Alfedri, kegiatan ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan Penetapan Pemerintah setempat, dan lebih mengoptimalkan ibadah dirumah masing-masing.

Baca Juga:  Penanganan Covid-19, Anggaran Belanja Setiap OPD di Siak Dipangkas 50 Persen

Mantan Camat Tualang ini menyampaikan, untuk pelaksanaan takbir bagi wilayah zona orange dan merah dilaksanakan di mesjid dan musholla dengan penerapan prokes yang ketat.  Begitu juga dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha, pada wilayah yang zona orange dan merah ibadahnya dilaksanakan dirumah masing-masing, sedangkan wilayah selain zona orange dan merah pelaksanaan Sholat Idul Adha dilaksanakan di mesjid dan musholla dengan penerapan prokes yang ketat.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Resmikan Poskesdes Kampung Sabak Permai

“Untuk pelaksanaan Qurban harus dengan prokes yang ketat, penggunaan alat tidak boleh secara bergantian, dan penyembelihan hewan qurban hanya dihadiri panitia dan disaksikan oleh orang yang berqurban. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di rumah masing-masing,” imbuhnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Siak Husni Merza, unsur Forkopimda Siak, Sekda Siak Arfan Usman, Kepala Kantor Kemenag Siak, Ketua MUI Kab Siak, para Asisten, pimpinan OPD, serta Camat se- Kabupaten Siak.

Sumber : Rilis
Editor : Redaksi

loading...