Beranda NASIONAL Mendagri Tegaskan Warga Negara Asing Tak Boleh Nyoblos

Mendagri Tegaskan Warga Negara Asing Tak Boleh Nyoblos

161

PEKANBARU (Infosiak.com) – Isu kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) warga negara asing (WNA) kini tengah menjadi perhatian publik. Apalagi belakangan ini WNA yang memiliki e-KTP juga diisukan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa secara prinsip WNA boleh mengajukan pembuatan KTP dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.

“WNA boleh mengajukan KTP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU Adminduk dan Keimigrasian,” kata Mendagri di Rumbai, Pekanbaru, Riau, Rabu (6/3/2019).

Meskipun sudah memengang KTP, Mendagri menegaskan, bahwa WNA tidak serta merta mendapatkan hak pilih, seperti halnya di pemilihan umum (Pemilu) tahun ini.

Baca Juga:  Demo Ricuh, Aparat TNI Mulai Turun Perkuat Pengamanan Gedung DPR RI

“Yang jelas WNA tidak boleh menggunakan hak pilih. Kalau soal WNA masuk DPT, tanya ke KPU, jangan tanya saya,” ucapnya.

Yang jelas, imbuh Tjahjo, KPU saat ini tengah menyisir daftar-daftar WNA yang masuk DPT tersebut.

“Itu semua sudah diatur detail, makanya sekarang ada penyisiran. KPU melakukan penyisiran, misal ada yang secara administrasi terselip, itu disisir,” tukasnya

Baca Juga:  Tak Ada Izin Dewas, Tim Hukum Partai Sebut KPK Langgar Hukum Geledah Kantor PDIP

Sumber : MCR
Editor : Afrijon

loading...