SIAK (Infosiak.com) – Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 hampir memasuki tahap akhir. Untuk tahap ini, para peserta yang lulus harus mempersiapkan berkas-berkas yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain, peserta yang telah dinyatakan lolos CPNS 2018 akan melaju ke tahap pemberkasan.
Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Siak telah mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS 2018, Senin (7/1/2019).
Berdasarkan surat Kepala BKN nomor: K26- 30/D5309/XII/18.01 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Siak 2018, dari 223 formasi yang dibuka oleh Pemkab Siak, hanya 212 orang yang dinyatakan lulus.
Dengan rinciannya terbagi pada bidang kependidikan sebanyak 125 formasi, tenaga kesehatan 75 dan tenaga teknis 23 formasi.
Sementara yang dinyatakan lulus tenaga kependidikan sebanyak 125, tenaga kesehatan 64 dan tenaga teknis 23. Dari data ini, menunjukan formasi untuk Kabupaten Siak tidak terisi sebanyak 11 formasi.
Bagi peserta yang lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS di Pemkab Siak wajib melakukan registrasi ulang di BKPSDMD Siak, Jalan Hangtuah nomor 13 Siak Sri Indrapura pada 7-18 Januari 2019 setiap hari kerja, yakni pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.
Resgitrasi ulang itu juga harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Asli surat lamaran yang baru ditulis dengan tulisan tangan sendiri, tinta warna hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas meterai Rp 6000,- ditujukan kepada bupati Siak, sebanyak 2 rangkap.
2. Fotokopi ijazah perguruan tinggi dan ijazah profesi bagi tenaga kesehatan, yang disahkan/dilegalisir oleh rektor/dekan/ ketua/direktur dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi sebanyak 2 rangkap.
3. Fotokopi transkip nilai akademik perguruan tinggi dan Ijazah profesi bagi tenaga kesehatan, yang disahkan/dilegalisir dengan stempel basah sebanyak 2 rangkap. Fotokopi akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang dilegalisir pejabat berwenang bagi pelamar yang belum tercantum akreditasi di ijazahnya 2 rangkap.
4. Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran 3×4, sebanyak 8 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 8 lembar. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) atau surat keterangan sudah melakukan perekaman yang masih berlaku dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang, sebanyak 2 rangkap.
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari Disdukcapil setempat yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang, sebanyak 2 rangkap.
6. Fotokopi sertifikat pendidik yang disahkan/dilegalisir oleh dinas lendidikan, dengan stempel basah sebanyak 2 rangkap bagi yang memiliki.
7. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR), bagi pelamar tenaga kesehatan yang masihberlaku dan disahkan/dilegalisir oleh majelis tenaga lesehatan provinsi setempat sebanyak 2 rangkap.
8. Asli dan fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk keperluan/kegunaan “Melengkapi Persyaratan pengangkatan CPNS”.
9. Asli dan Fotokopi Legalisir Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, untuk keperluan/kegunaan “Melengkapi Persyaratan pengangkatan CPNS”.
10. Asli dan fotokopi Legalisir Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwewenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
11. Asli Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, ditempel materai 6000 dan ditandatangani.
12. Asli Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah/mutasi sebelum memiliki masa kerja sekurang-kuranngnya 10 tahun sejak diangkat menjadi CPNS di lingkunganPemkab Siak, diketik ditandatanganidengan tinta hitam dan diberi materai Rp 6000.
13. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, ditandatangani dan diberi materai 6000.
Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri. Sehingga dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.
Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://www.bkpsdmd.siakkab.go.id.
Sementara, peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
Selain itu, apabila di kemudian hari ditemukan informasi yang diberikan peserta tidak benar, maka pejabat berwenang berhak memberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagai CPNS. Penetapan hasil seleksi akhir pengadaan CPNS formasi 2018 pemerintah kabupaten Siak bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Sumber : Potretnews
Editor : Afrijon