SIAK (Infosiak.com) – Malang nian nasib Efendi, warga Kecamatan Pusako Kabupaten Siak Provinsi Riau, yang digagalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada seleksi yang digelar beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengumuman yang disampaikan KPU, Efendi masuk pada Sepuluh besar dengan urutan ke Lima, namun pada seleksi berikutnya yakni meminta tanggapan masyarakat, Efendi dinyatakan tidak lulus karena mengunggah video lucu di akun facebook miliknya.
Dikatakan Efendi, dirinya pernah mengunggah video lawak tentang seseorang makan buah semangka, dan video ini dijadikan alasan KPU Siak tidak meluluskan Efendi menjadi PPK Pusako.
“Saya dipanggil pada Minggu (23/02/2020) sore di Kantor KPU Siak, di situ saya ditanyai soal postingan facebook saya tahun 2019 dan status Facebook saya, soal status hanya sekilas saja saya ditanyai, namun untuk yang video ditanya berulang kali,” ujar Efendi.
Efendi menilai bahwa postingan di akun facebooknya tidak sedikitpun berbau politik, sehingga ia mengherankan kenapa ia dijagal KPU Siak meski Efendi berada pada urutan ke lima dalam Sepuluh besar tersebut.
“Jujur aku heran sebenarnya, jika ada laporan dari masyarakat tentang saya, ya harus jelas juga kan, kita juga gak mau kalau yang melaporkan juga berkepentingan, dan takutnya orang partai yang memang tidak suka saya berada di dalam PPK,” tambahnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, melalui Komisioner Divisi Teknis KPU Siak Agus Hariyanto mengatakan, awalnya karena ada tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Siak supaya diklarifikasi terkait pengumuman kelulusan peserta PPK, karena ada tanggapan dari masyarakat yang disertai dengan alat buktinya.
“Hal ini kita putuskan setelah adanya masukan dari Bawaslu Siak dan hasil klarifikasi kepada yang bersangkuran, maka kita tetapkan yang bersangkutan belum memenuhi syarat. Dan jika yang bersangkutan merasa keberatan, silahkan ajukan ke Bawaslu Siak dan buat laporan keberatannya, kita lihat apa rekomendasi dari Bawaslu,” terang Agus Hariyanto, Kamis (27/02/2020) sore, saat dikonfirmasi Infosiak.com via whatsaap.
Ditambahkannya, dari hasil penelusuran yang dilakukan KPU dari Facebook milik Efendi, memang terdapat beberapa updatan status yang terkesan berbau kampanye.
“Iya, kemarin juga sudah kami jelaskan, bahwasanya bukan hanya karena postingan video lucu saja, namun status di FBnya mulai Januari itu berbau kampanye. Apalagi dengan status dia guru honorer, dia harusnya netral, untuk komen dan like aja sudah bisa ada teguran, apalagi buat status berbau politik di Facebook,” kata Agus lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Siak Muhammad Royani, melalui Komisioner Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Dardiri menerangkan, awalnya ada laporan dari masyarakat kepada Panwascam Kecamatan Pusako serta membawa bukti dan hal itu kita teruskan kepada KPU Siak untuk ditelusuri laporan dari masyarakat tersebut.
“Iya mas, karena kami menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan ke anggota Panwascam, oleh sebab itu maka kami teruskan ke KPU yaitu tentang masukan masyarakat tentang PPK. Hal itulah yang kami (Bawaslu, red) teruskan ke KPU, setelah itu KPU kan harus menelusuri lagi bagaimana kebenaran dari laporan tersebut, selanjutnya terserah KPU meluluskan atau tidak, sebab itu bukan di wilayah kami, dan kami pun bukan merekomendasikan untuk tidak diluluskan, kami hanya meneruskan masukan dari masyarakat dan untuk dikaji kembali,” ujar Ahmad Dardiri.
Laporan: Tok
Editor: Afrijon