Beranda Siak Sikapi Kesalahan Input Data Calon PPS, Bawaslu Siak Undang KPU

Sikapi Kesalahan Input Data Calon PPS, Bawaslu Siak Undang KPU

167

SIAK (Infosiak.com) – Terkait adanya Dua kampung di wilayah Kecamatan Tualang yang tidak tercantum satupun nama pendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak langsung mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk dimintai penjelasan maupun klarifikasi, Rabu (11/03/2020) pagi.

“Iya, kemarin kami melayangkan surat ke KPU Kabupaten Siak, inti dari surat itu adalah kami meminta kepada KPU Kabupaten Siak untuk menjelaskan terkait masalah rekrutmen PPS, karena kami menemukan adanya kejanggalan di Dua kampung di Kecamatan Tualang, yakni ada Dua kampung yang kosong calon PPSnya,” terang Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Siak Ahmad Dardiri, kepada Infosiak.com.

Selain menanyakan soal kekosongan pendaftar calon PPS di Kampung Pinang Sebatang dan Maredan Barat Kecamatan Tualang, pihak Bawaslu Siak juga menanyakan soal hilangnya Tiga nama calon PPS pada pengumuman KPU Nomor 80 di wilayah Kecamatan Sungai Apit.

Baca Juga:  Gawat.! Masih Tahap Rekrutmen PPS, KPU Siak Sudah Salah Input Data

“Pada pengumuman KPU Nomor 80, kita juga menemukan adanya Tiga nama pendaftar calon PPS yang hilang di Tiga kampung wilayah Kecamatan Sungai Apit. Dan setelah kami mintai penjelasan kepada KPU Siak, ternyata jawabannya adalah karena mereka keliru dalam menginput data, dan hal itu sudah mereka perbaiki,” lanjut Ahmad Dardiri.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH, membenarkan jika hari ini pihaknya diundang oleh Bawaslu Siak untuk memberikan klarifikasi terkait rekrutmen PPS.

“Iya, hari ini kami (KPU Kabupaten Siak, red) memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Siak terhadap adanya pengumuman nomor 80/PP.04.2-Pu/1408/KPU-Kab/III/2020 tentang Ralat pengumuman KPU Kabupaten Siak nomor 78/PP.04.2-Pu/1408/KPU-Kab/III/2020 Tentang hasil seleksi ujian tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tahun 2020,” jelas Ahmad Rizal, melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Jelang Operasi Zebra, Satlantas Polres Siak Sosialisasikan Tatib Lalin untuk Para BHL

Dijelaskannya juga, pengumuman yang dilakukan oleh KPU Siak yang pertama terjadi kesalahan, sehingga kesalahan tersebut wajib diperbaiki. Cara melakukan perbaikan pengumuman nomor 78 tentu dengan melakukan ralat, sehingga dikeluarkanlah pengumuman nomor 80 yang isinya meralat pengumuman nomor 78.

“Hal ini harus dilakukan oleh KPU Siak, sebab di pengumuman nomor 78 ada Tiga nama calon PPS dari Kampung Teluk Batil atas nama Mernawati, Kampung Harapan atas nama Jesi Keliana, Kampung Penyengat atas nama Alem Pratama yang seharusnya tidak lulus tes tertulis yang disebabkan mereka tidak hadir dan mengikuti ujian tertulis. Namun, di pengumuman nomor 78 tersebut nama-nama yang bersangkutan muncul. Agar nama-nama yang bersangkutan kita keluarkan dari calon yang lulus tes tertulis, maka KPU Siak dengan segera melakukan perubahan atau ralat pengumuman nomor 78 dan mengeluarkan pengumuman nomor 80,” lanjut Ahmad Rizal.

Baca Juga:  Group Band Repvblik dan Lebah Begantong Akan Tampil di Acara "Open Ceremony" TdS 2022

Menurut Ahmad Rizal, hal ini dilakukan agar adanya kepastian hukum, bahwa nama-nama yang muncul bisa dihilangkan dan dinyakatan tidak lulus tes tertulis. Dan perbaikan atau ralat dilakukan KPU Siak pada hari yang sama, dan yang mengetahui adanya kesalahan ini dari KPU Siak sendiri.

“Tidak ada yang salah dengan hal ini, sebab perbaikan kesalahan itu hal yang wajar dan telah dilakukan perbaikan. Beda halnya jika KPU Siak tidak melakukan perbaikan, baru ini kesalahan fatal bagi KPU Siak,” tutupnya.

Laporan: Tok
Editor: Afrijon