MINAS (Infosiak.com) – Identitas mayat korban pembunuhan yang ditemukan di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau pada Senin (8/7/2019) kemarin terungkap. Tersangka merupakan teman korban sendiri.
Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan sadis itu lantaran jengkel kerap ditagih utang oleh korban.
Tersangka bernama Asaduhu Giawa alias Rafael Giawa (41) warga Dusun Sukupulung Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Ia tega menghabisi nyawa korban yang diketahui bernama Araoe Sekhi Hulu (55) warga Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru lantaran jengkel kerap ditagih utang oleh korban. Padahal, korban sempat numpang di rumah tersangka.
“Motifnya sakit hati, korban sering nagih utang dengan cara kasar kepada tersangka,” kata Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).
Sebenarnya, Dedek menambahkan, korban tinggal di rumah tersangka. Mayat korban ditemukan pertama oleh warga Kampung Minas Barat, Robi Tarigan (39) di gubuk kebun sawit milik Simorangkir di Kampung Minas Barat.
“Robi pun memberitahukan kepada temannya Tarigan (35). Kondisi korban saat ditemukan telungkup ke tanah dengan tangan sebelah kiri terikat kain seperti gelang,” kata Dedek.
Dedek menambahkan, saat itu kondisi korban hanya mengenakan baju kaos berkerah lengan pendek warna abu-abu tanpa celana.
“Di tubuh korban ditemukan ada tanda-tanda kekerasan bekas pukulan dan lebam bewarna biru pada bagian dada depan. Bagian bibir juga terlihat lembam dan berdarah, diduga dipukul dengan benda tumpul. Saat itu dari anus juga mengeluarkan kotoran,” bebernya.
“Dari hasil autopsi pihak medis, penyebab korban tewas akibat pukulan benda tumpul pada leher yang menimbulkan hambatan saat bernapas,” tambah Dedek.
Mendapat info dari saksi, petugas Polsek Minas langsung turun ke lokasi olah TKP. Dibantu tim Sat Reskrim Polres Siak, Selasa (9/7) kemarin sekira Pukul 20.00 WIB malam, petugas mengamankan tersangka di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Siak.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” terang Dedek.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon