Beranda EKONOMI Kenaikan Iuran BPJS dan Cukai Rokok Bakal Tekan Daya Beli Masyarakat

Kenaikan Iuran BPJS dan Cukai Rokok Bakal Tekan Daya Beli Masyarakat

366

JAKARTA (Infosiak.com) – Kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan dan harga rokok mulai 1 Januari 2020 dinilai akan menekan daya beli dan konsumsi masyarakat.

Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi akan melemahkan tingkat konsumsi rumah tangga di tahun 2020.

Kebijakan yang berlaku 1 Januari 2020 antara lain adalah kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Langkah yang diambil untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan itu menaikkan tarif untuk golongan mandiri.

Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tarif Peserta Mandiri Kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Baca Juga:  Anjloknya Harga TBS Sawit Sengsarakan Petani, Gubri Syamsuar Surati Jokowi

Sementara tarif Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa. Tarif Kelas 1 mengalami kenaikkan 100 persen dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Selain tarif BPJS Kesehatan, 1 Januari 2020 juga akan berlaku tarif cukai rokok baru. Kenaikan tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.

Berdasarkan aturan tersebut kenaikan berlaku untuk cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Baca Juga:  PPK Proyek Pasar Lembayung Pastikan Perbaikan Segera

Pemerintah juga menerapkan kewajiban penjualan minyak goreng dalam kemasan sederhana per 1 Januari 2020. Hal itu menandakan tidak ada lagi penjualan minyak goreng curah pada tahun 2020.

Meski begitu, pemerintah juga memastikan kenaikan tarif listrik untuk 900 Volt Ampere (VA) batal. Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

“Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” terang Arifin dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Tarif listrik golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) yang bersubsidi sendiri sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sebelumnya penyesuaian itu juga direncanakan akan berlaku 1 Januari 2020.
Selain tarif listrik, harga bio solar juga diungkapkan Arifin tidak akan berubah. Meski pun 1 Januari 2020 akan dilakukan mandatori biodiesel 30 persen (B30) secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Subsidi Terus Membengkak, LPG 3 Kg Tak Bakal Dijual Bebas Lagi

“Harga biosolar B30 tetap akan dijual mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu, yakni Rp 5.150 per liter,” jelas Arifin.

Sumber : Kompas
Editor : Afrijon

loading...