SIAK (Infosiak.com) – Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak menangkap satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku YP (27) ditangkap pada Jumat (28/08/2020) sore kemarin sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Indah Kasih Gang Pasifik, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dari tangan pelaku diamankan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6.45 gram
“Tersangka kita amankan bersama barang bukti diduga sabu-sabu seberat 6.45 gram,“ ujar Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya melalui Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, Sabtu (29/08/2020) kepada awak media.
Lanjut AKP Faizal menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku YP bermula dari Informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang kita dapat, tim opsnal Polsek Tualang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kita mendapat satu nama yang dicurigai sebagai pengedar barang haram tersebut, sesampainya di TKP langsung dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dan ditemukan diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong jaket milik tersangka YP,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan dari mana tersangka YP memperoleh narkotika jenis sabu tersebut.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon