Beranda Siak Idul Adha 1445 H, Dinas PU Tarukim Siak Sembelih 13 Hewan Qurban

Idul Adha 1445 H, Dinas PU Tarukim Siak Sembelih 13 Hewan Qurban

71
Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1445 H di Dinas PU Siak

SIAK (Infosiak.com) – Segenap pejabat dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) Kabupaten Siak Provinsi Riau, tampak antusias berkerumun/berkumpul menyaksikan prosesi penyembelihan hewan qurban yang dilaksanakan di halaman belakang Kantor Dinas PU Tarukim Siak, Rabu (19/06/2024) pagi, sekira pukul 07:00 WIB.

Penyembelihan hewan qurban yang juga dihadiri/disaksikan oleh Kepala Dinas PU Tarukim Siak H Irving Kahar Arifin itu, bukan merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Dinas PU Tarukim Siak, melainkan sudah terus menerus dilakukan pada setiap datangnya hari Raya Qurban alias Hari Raya Idul Adha.

Pada moment Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M ini, terkumpul sebanyak 13 ekor Sapi yang merupakan qurban dari pejabat/pegawai yang ada di lingkungan Dinas PU Tarukim Siak. Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Dinas PU Tarukim Siak H Irving Kahar Arifin.

“Alhamdulillah, pada Hari Raya Idul Adha 1445 H ini terkumpul sebanyak 13 ekor sapi (hewan qurban, red) yang pada hari ini kita lakukan penyembelihan. Semoga ibadah qurban yang kita laksanakan ini diterima oleh Allah SWT,” papar Kadis Irving, didampingi Sekretaris Dinas PU Tarukim Siak H Tengku Amri, usai mengikuti prosesi penyembelihan.

Dijelaskan Kadis Irving, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di Kantor Dinas PU Tarukim Siak itu sengaja dilakukan di hari ketiga Idul Adha yakni pada tanggal 12 Dzulhijjah 1445 H, sedangkan hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Senin tanggal 10 Dzulhijjah 1445 H bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2024 kemarin.

“Penyembelihannya sengaja kita lakukan hari ini agar bisa dihadiri dan disaksikan oleh semua peserta qurban (yang ikut berqurban, red), karena pas hari Senin (10 Dzulhijjah) kemarin, sebagian pejabat/pegawai Dinas PU Siak ada yang ikut menjadi panitia qurban di masjid tempat tinggalnya masing-masing. Di samping itu, hari Senin dan Selasa ditetapkan cuti bersama. Maka kita berinisiatif melakukan penyembelihan qurban di hari ketiga Idul Adha,” sambung Kadis Irving.

Baca Juga:  Disnaker Siak Terbitkan Surat Keberadaan DPC FSPTI-KSPSI Pimpinan Unggal Gultom

Menyinggung soal daging qurban, Kadis PU Tarukim Siak itu menjelaskan bahwasanya daging tersebut akan dibagikan/diberikan kepada segenap pegawai/petugas yang ada di lingkungan Dinas PU Tarukim baik ASN maupun honorer, serta beberapa masyarakat sekitar.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, daging qurban ini akan kita bagikan kepada segenap pegawai/petugas yang ada di lingkungan Dinas PU Tarukim. Prosesi penyembelihan hewan qurban yang kita laksanakan hari ini dimulai pada sekitar pukul 07:00 WIB, dan insya Allah rampung sebelum masuknya waktu shalat ashar. Kalau sudah rampung akan langsung kita bagikan,” tutup Kadis Irving.

Pada pelaksanaan penyembelihan dan pembagian daging qurban di Dinas PU Tarukim Siak itu, juga dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Siak H Husni Merza BBA, MM, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak Junaidi SE, MM, serta beberapa pejabat lainnya yang ada di lingkungan Pemkab Siak.

Waktu Penyembelihan Qurban:

Menyembelih hewan qurban pada saat tibanya hari Raya Idul Adha merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT, hal itu sesuai dengan firman Allah SWT di dalam kitabullah (al qur.an, red) yang terdapat pada Surah Al Kautsar ayat 1 sampai 3 yang artinya:

“Sesungguhnya kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berqurbanlah, sesungguhnya orang-orang yang membencimu akan terputus (dari rahmat Allah SWT), (QS. Al Kautsar 1 – 3).

Selain dijelaskan dalam Al qur.an, anjuran tentang melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada hari Raya Idul Adha juga cukup banyak diterangkan dalam kitab-kitab hadits. Seperti yang terdapat dalam kitab fiqih Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar As Asqalani.

Dalam kitab Bulughul Maram disebutkan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban dengan ikhlas semata-mata karena mencari keridhaan Allah, maka ia mendapatkan pahala dan balasan sebanding dengan setiap bulu pada hewan qurban tersebut” (HR. Ibnu Majah).

Terkait waktu pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, Rasulullah SAW juga telah memberikan penjelasan kepada para sahabat, di mana waktu pelaksanannya dimulai setelah pelaksanaan shalat Ied (shalat idul adha, red) dan selama hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah). Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang terdapat dalam Kitab Bulughul Maram.

“Sesungguhnya permulaan sesuatu yang kami lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah shalat kemudian pulang, setelah itu menyembelih qurban. Barangsiapa melakukannya, maka dia telah mendapatkan kesunahan, dan barangsiapa menyembelih (qurban) sebelum hari itu, maka sembelihannya itu hanyalah daging yang dihidangkan untuk keluarganya dan sama sekali bukan termasuk binatang qurban.” (HR. Bukhari).

Selanjutnya, dalam riwayat lain dari Jubair Ibnu Muth’im, ia menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:

“Dalam seluruh hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) merupakan waktu diperbolehkannya menyembelih hewan qurban”, (HR Ibnu Hibban).

Berdasarkan hadits yang disebutkan di atas, maka para ‘Ulama sepakat bahwasanya menyembelih hewan qurban sebelum tibanya waktu shalat Idul Adha, bukanlah hal yang buruk atau terlarang, namun perlu dipahami bahwa daging hewan yang disembelih sebelum shalat ‘Ied tidak termasuk sebagai daging qurban, melainkan hanya sebagai daging sedekah biasa. Dengan demikian, pahala yang didapat adalah pahala sedekah biasa, bukan pahala qurban.

Baca Juga:  Alfedri: Semangat Para Pahlawan Harus mampu Diwariskan Kepada Generasi Muda

Tentang hal itu, terdapat kisah yang sangat menarik dalam sebuah hadits terkait penyembelihan hewan qurban sebelum sholat ‘Ied:

Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Nabi menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada Hari Raya Idul Adha, setelah mengerjakan shalat Idul Adha beliau bersabda:

“Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih qurban seperti qurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala berqurban. Barangsiapa yang berqurban (menyembelih hewan qurban) sebelum Shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum sholat dan tidak teranggap sebagai qurban.” (HR. Bukhari).

Abu Burdah, yang merupakan paman dari Al Bara’ bin ‘Azib, pernah berkata kepada Nabi Muhammad SAW:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ

“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum Sholat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku Shalat Idul Adha.”

Lalu Rasulullah pun berkata:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu hanyalah kambing biasa (yang dimakan dagingnya, bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari).

Kesimpulannya, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban hendaknya dilakukan setelah selesai shalat Idul Adha, atau di saat masih berada pada hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
Wallahu A’lamu Bishshowab.

Laporan: Atok

loading...