Beranda Siak Hati-hati, Penghulu dan Perangkat Kampung yang Terlibat Politik Bisa Dipidana

Hati-hati, Penghulu dan Perangkat Kampung yang Terlibat Politik Bisa Dipidana

131

SIAK (Infosiak.com) – Dalam beberapa bulan ke depan akan digelar pesta demokrasi rakyat yang dikemas dalam ajang Pemilihan Umum (Pemilu). Pada Pemilu yang rencananya akan digelar pada bulan Februari 2024 itu, mencakup Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Seperti biasa, sebelum pelaksanaan pencoblosan (pemungutan suara, red) Pemilu, akan ada masa kampanye bagi masing-masing peserta Pemilu yang tenggang waktunya selama sekitar Tiga bulan. Dengan demikian, di saat tibanya masa kampanye tersebut, seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu akan menyampaikan program-program unggulannya kepada masyarakat.

Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024. Selama masa kampanye tersebut, para peserta Pemilu baik Partai Politik maupun individu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dilarang melibatkan Penghulu (Kades, red) dan perangkat desa/kampung dalam kegiatan kampanyenya di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Masyarakat Tumang Dirikan Posko Relawan Peduli Covid 19

Begitu juga sebaliknya, para penghulu dan perangkat desa juga dilarang untuk melibatkan diri dalam kegiatan kampanye, baik pada kampanye terbuka maupun kampanye tertutup. Sebagaimana ditegaskan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Dardiri SE, M.Si.

“Iya, kami sudah berulang kali mengingatkan agar para penghulu dan perangkat kampung tidak terlibat dalam politik praktis di Pemilu 2024. Bilamana ada oknum penghulu maupun perangkat kampung yang ikut terlibat politik praktis akan ada sanksi hukum yang bisa menjeratnya, bahkan juga bisa terkena sanksi pidana,” tegas Ahmad Dardiri, Selasa (21/11/2023) siang, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Gelar Deklarasi Bersama Paslon dan Stackholder, Moh Royani: Tolak Politik Uang

Dikatakannya juga, dalam Undang-undang Pemilu juga sudah dijelaskan secara tegas terkait larangan bagi penghulu dan perangkat desa terlibat dalam politik praktis, termasuk juga bagi ASN.

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Baca Juga:  Siap-siap, Polres Siak Akan Gelar Razia Kendaraan Selama 14 Hari

Selanjutnya dalam Pasal 282 juga disebutkan bahwasanya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

“Kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pelaksanaan Pemilu 2024 mulai dari tahapan kampanye hingga selesai. Bilamana ada ditemukan indikasi pelanggaran Pemilu yakni keterlibatan penghulu atau perangkat desa di dalam kegiatan kampanye, bisa disampaikan/dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” tutup Ahmad Dardiri.

Laporan: Atok

loading...