Beranda ADV Siak Harga Baru Tes Antigen Rp 99 Ribu, Pemkab Siak Ikuti SE Menkes

Harga Baru Tes Antigen Rp 99 Ribu, Pemkab Siak Ikuti SE Menkes

61

SIAK (Infosiak.com) – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof Abdul Kadir mengumumkan penurunan harga rapid diagnostik test (RDT) antigen. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengujian Covid-19.

“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa tarif tertinggi pemeriksaan Rp 99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Kadir dalam konfrensi pers secara daring, Rabu (1/9).

Baca Juga:  Bupati Alfedri Tegaskan, ASN Harus Kembangkan Kompetensi dan Tingkatkan Kinerja

Penetapan batas tarif tertinggi itu berdasarakan evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RDT.

Komponen yang diperhitungkan yakni jasa pelayanan dan barang habis pakai, komponen biaya administrasi dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga:  Ketua TP-PKK Siak Siapkan Program Turunkan Angka Stunting

Atas penetapan batas tarif tersebut, Kemenkes meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit, laboratorium dan fasilitas Kesehatan pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi RDT tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Dr Toni Chandra mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Siak mengikuti surat edaran kementruan kesehatan.

Baca Juga:  Pemkab Siak Terima Penyaluran Sembako Dampak Covid-19 dari BOB

“Kita mengikuti surat edaran Menteri Kesehatan,” ucapnya.

Laporan : Jhon