PEKANBARU (Infosiak.com) – Mewakili Bupati Siak H Alfedri M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd, hadir dalam acara launching dan sosialisasi layanan sertifikat elektronik (E-Sertifikat) se-Provinsi Riau, yang digelar di Gedung Balai Serindit Kantor Gubernur Riau Pekanbaru, Rabu (03/07/2024) pagi.
Pada acara/kegiatan tersebut, selain dihadiri sejumlah pejabat perwakilan dari kabupaten/kota se-Riau, juga dihadiri oleh Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Pada kesempatan tersebut, Pj Gubri SF Hariyanto mengatakan, pentingnya layanan sertifikat elektronik sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik. Layanan tersebut merupakan langkah maju dalam proses digitalisasi dan reformasi birokrasi di Provinsi Riau.
“Sertifikat elektronik diharapkan dapat mengurangi resiko kehilangan kerusakan dan berduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah bentuk upaya pemerintah untuk menyelamatkan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” papar SF Hariyanto.
Dijelaskannya juga, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan manfaat serta prosedur penggunaan layanan sertifikat elektronik yang diluncurkan oleh BPN Provinsi Riau. Dengan begitu, pengurusan hak atas tanah dapat diakses secara mudah bagi masyarakat.
“Ini juga bertujuan mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya lagi.
Pj Gubri itu juga menghimbau agar seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat memahami dan memanfaatkan layanan ini dengan baik, sehingga masyarakat di seluruh Riau dapat merasakan manfaatnya. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama supaya implementasi program pemerintah berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Sekda Siak H Arfan Usman M.Pd, saat dikonfirmasi Infosiak.com terkait kegiatan sosialisasi layanan sertifikat elektronik yang diharinya itu mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sangat menyambut baik atas diterapkannya sistem layanan sertifkat elektronik di wilayah Provinsi Riau tersebut.
“Atas nama Pemkab Siak, kita mengapresiasi dan menyambut baik diterapkannya layanan sertifikat elektronik di wilayah Provinsi Riau. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri ATR BPN nomor 3 tahun 2023, melalui penerapan sertifikat tanah elektronik proses pendaftaran tanah dan pelayanan di bidang pertanahan memiliki banyak keuntungan yaitu pendaftaran tanah akan semakin mudah cepat dan efektif serta efesien,” jelas Sekda Arfan.
Masih kata Sekda Arfan, sertifikat elektronik dilengkapi dengan fitur keamanan digital yang canggih untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan. Menurutnya digitalisasi tersebut dapat mengantisipasi kehilangan sertifikat tanah.
“Masyarakat tidak perlu cemas karena sistem layanan sertifikat elektronik ini akan melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan minimalisir terjadinya kejahatan mafia tanah. Serta momentum kita untuk memperbaiki seluruh layanan dalam hal pengurusan sertifikat tanah,” tutup Sekda Arfan.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Arfan juga sekaligus menerima sertifikat tanah dari BPN Provinsi Riau untuk masyarakat Kabupaten Siak.
Laporan: Atok