Beranda Siak Pansel BKPSDMD Siak Umumkan Seleksi Terbuka Bagi ASN Untuk Mengisi 7 Jabatan...

Pansel BKPSDMD Siak Umumkan Seleksi Terbuka Bagi ASN Untuk Mengisi 7 Jabatan Kosong

117

SIAK (Infosiak.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak Provinsi Riau, melalui Panitia Seleksi (Pansel) telah menyampaikan pengumuman tentang seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tahun 2023.

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Pansel BKPSDMD Siak itu, dicantumkan Tujuh jabatan kosong yang akan diisi melalui seleksi JPTP tahun 2023 ini. Adapun Tujuh jabatan kosong tersebut diantaranya adalah:

Baca Juga:  Gelar Malam Keakraban, IPMT Ingin Bentuk Mental Pemimpin

1. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes).
2. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.
3. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan.
4. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

5. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
6. Asisten Administrasi Umum Setdakab Siak.
7. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Baca Juga:  Komsos di Pangkalan Pisang, Babinsa Koramil 04/Perawang Ajak Warga Jaga Kebersihan

Terkait informasi pengumuman seleksi terbuka bagi para Pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Siak itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd menuturkan, seleksi terbuka tersebut dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang saat ini sedang kosong.

“Iya, semua sesuai dengan pengumuman yang disampaikan oleh Pansel. Seleksi terbuka itu dilakukan untuk mencari sosok pejabat yang akan mengisi jabatan yang sekarang sedang kosong,” jelas Sekda Arfan, Jum’at (02/06/2023) sore, saat dikonfirmasi Infosiak.com.

Baca Juga:  Lokasi Wisata Skywalk Siak Ditutup Sementara, Bupati Alfedri: Ada Pekerjaan Lanjutan

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Pansel BKPSDMD Siak tersebut, di situ dijelaskan bahwasanya seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Siak tahun 2023 dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (IIb) sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan: Atok