SURABAYA (Infosiak.com) – PT Bumi Siak Pusako satu satunya BUMD yang di percayai seratus persen oleh pemerintah untuk menggelola ladang minyak Blok CPP. Untuk mewujudkan agar perusahan ini tumbuh maju dan berkembang, Pemkab Siak bersama BSP akan mengembangkan usahanya melalui holding company.
Sesuai dengan tujuan dan harapan terbentuknya perusahan daerah atau BUMD yaitu menstimulus pertumbuhan ekonomi di daerah, kedua pemanfaatan bagi kepentingan umum seperti pemanfaatan dana CSR, serta keuntungan atau profit bagi Pendapatan Asli Daerah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, PT BSP ingin mengembangkan usahanya dengan melakukan holding company. Bupati Siak Alfedri di dampingi Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) Iskandar, melakukan study tiru ke PT Petrogas Jatim Utama kota Surabaya.
“Kunjungan kami ke sini dalam rangka studi tiru atas keberhasilan Perseroan Farrah (Perseroda Petrogas) Jatim Utama, mengembangkan unit usahanya. Sehingga memiliki nama di negeri ini,” kata bupati Siak Alfedri di Kantor PT Petrogas Kota Surabaya, Jumat (26/07/2019).
Lanjutnya, kehadirannya ke sini atas rekomendasi Kementrian ESDM model yang ingin di kembangkan ada di sini. Harapannya manajemen PT Petrogas dapat berbagi pengetahuan dan masukan atas kunjungan ini. Apa yang di inginkan terkait pengembangan PT BSP terkait latar belakang dan berdirinya holding PT PJU, kemudian anak prusahaan dan unit usaha yang telah berjalan sekarang.
“Kami berharap melalui pertemuan singkat ini, kami mendapat masukan dan pengalaman, sehinga bisa kami terapkan di PT BSP,” ungkapnya.
Alfedri juga menambahkan, PT Bumi Siak Pusako yang di percayai oleh Pemerintah untuk blok CPP 100 persen, tentu PT BSP bersama pertamina hulu akan mengembangkan usahanya melalui holding company.
Sementara itu Direktur PT Petrogas Jatim Utama Warno Harisasono mengatakan, menyambut baik kedatangan rombongan dari Siak. PT Petrogas awalnya terbentuk Tahun 2006 yang awalnya di bentuk melakukan usaha Migas.
“Namun dengan berjalannya waktu dan berkembang, saat ini kita melakukan delapan unit usaha yang bergerak di bawah PT Petrogas Jatim Utama sebagai Holding Company, melalui pembiayaan dari APBD dan kerjasama pihak ke tiga atau investor”, Katanya.
Lanjutnya, saat ini pju sudah melakukan aktifitas migas, jasa kepelabuhanan, mineral, dan sesuai dengan komitemen gubernur Sukarwo, Apbd untuk rakyat sehingga apbd tidak boleh di gunakan untuk penyertaan modal, sehinga kita di tuntut mandiri mencari model usaha.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon