Beranda ADV Siak Diduga Salahi Aturan Proses Lelang Proyek Senilai Rp3 Miliar, ULP Siak Jadi...

Diduga Salahi Aturan Proses Lelang Proyek Senilai Rp3 Miliar, ULP Siak Jadi Sorotan

121

SIAK (Infosiak.com) – Pada tahun 2020 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Siak, akan kembali melanjutkan kegiatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) type D yang ada di wilayah Kecamatan Minas. Dengan demikian, pihak Diskes Siak telah mengajukan prihal kegiatan tersebut ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilakukan pelelangan.

Pasca dilakukan pelelangan oleh ULP Siak, belakangan ini muncul kabar (desas-desus, red) di tengah masyarakat tentang dugaan adanya kesalahan pada proses pelelangannya, dimana dikabarkan pihak ULP Setdakab Siak telah menunjuk (memenangkan, red) perusahaan yang pernah bermasalah di tahun 2018 lalu sebagai pemenang tender.

Baca Juga:  Program BSPS dan Sanitasi di Siak Mulai Direalisasikan ke Masyarakat

Berdasarkan pengumuman yang ditampilkan di laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ULP Kabupaten Siak, untuk kegiatan lanjutan pembangunan RSUD type D di Kecamatan Minas itu, telah diumumkan pemenang tendernya yakni PT Sabarjaya Karyatama dengan harga penawaran sebesar Rp3 miliar lebih.

Guna mendapatkan informasi terkait beredarnya kabar miring tentang proses pelelangan proyek lanjutan RSUD type D di Kecamatan Minas itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) ULP Setdakab Siak Said Abidin, namun saat dihubungi via pesan Whatsapp, yang bersangkutan tak kunjung memberikan jawaban/balasan.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Apresiasi Terobosan dan Inovasi Penyelenggaraan PA Secara Online

Atas tidak adanya penjelasan dan jawaban dari Kabag ULP Setdakab Siak itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Pj Sekdakab Siak H Jamaluddin M.Si untuk dimintai tanggapan. Alhasil, dari penjelasan yang disampaikan oleh Pj Sekdakab Siak, dalam proses lelang yang dilakukan ULP Siak untuk kegiatan/proyek lanjutan RSUD type D di Kecamatan Minas itu tidak ada masalah.

Baca Juga:  Pungutan Parkir di Jalan Provinsi  Berdasarkan Perda Siak No 17 tahun 2016

“Terkait proses lelang terhadap kegiatan pembangunan lanjutan RSUD type D di Kecamatan Minas itu, setelah saya cek ke Bagian ULP Setdakab Siak, bahwasanya proses lelang yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan, dan tidak ada aturan yang dilanggar. Adapun manajemen PT SJK juga sudah berganti, dan PT SJK tidak black list,” terang Jamaluddin, Ahad (19/07/2020) siang.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon

loading...