SIAK (Infosiak.com) – Pada tahun 2018 lalu, terdapat sejumlah kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak Provinsi Riau, yang anggaran/biaya kegiatannya diduga diselewengkan oleh sejumlah pejabat yang ada di DLH Siak. Dugaan penyelewengan anggaran kegiatan tahun 2018 di DLH Siak itu, baru diketahui oleh Inspektorat Siak pada bulan Mei 2020 kemarin setelah adanya laporan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Kelalaian Inspektorat Kabupaten Siak dalam memantau dan menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran di DLH Siak itu diketahui publik saat Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto, menghadiri press release yang digelar oleh Kejari Siak beberapa hari lalu. Dimana pada saat itu Fally mengaku bahwa di instansinya sendiri cukup banyak kekurangan.
“Ya, maklum saja. BPK saja kadang juga ada kesalahan, apalagi kita, ya kita akui SDM kita kurang, dan auditor kita hanya 20 orang, waktu juga terlalu singkat,” kata Fally.
Ia juga beralasan pihaknya tidak mempunyai waktu cukup untuk menelusuri anggaran di masing-masing dinas. Pada akhirnya laporan harus selesai, sehingga seakan-akan tidak terjadi kesalahan di dinas yang diperiksa.
Meskipun dugaan penyelewengan anggaran di DLH Siak yang pada akhirnya berujung pada pengembalian uang itu tidak berlanjut pada ranah hukum. Namun, dalam kasus ini terkesan seolah-olah Inspektorat Siak bekerja menunggu adanya laporan. Pasalnya, kasus dugaan indikasi korupsi itu terjadi pada tahun 2018 lalu, sedangkan pihak Inspektorat Siak baru melakukan investigasi dan menindaklanjutinya setelah adanya laporan dari Kejari Siak di tahun 2020.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh pihak Inspektorat dan Kejari Siak, pada kasus dugaan korupsi di DLH Siak tahun 2018 itu, telah ditemukan kelebihan beban anggaran biaya (over kapasitas, red) pada kegiatan di bidang Persampahan dan Operasional kendaraan. Dimana sesuai hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Siak didapati kelebihan anggaran sebesar Rp237 juta.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aliansyah SH, mengaku tidak melanjutkan perkara dugaan korupsi tersebut ke ranah hukum. Aliansyah menilai perkara tersebut sudah dianggap selesai dengan telah dikembalikannya uang negara oleh OPD yang bersangkutan.
“Karena proses penyelesaian kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang dalam hal ini adalah Inspektorat Siak, dan kerugian negara juga sudah dikembalikan oleh OPD yang bersangkutan, maka laporan kasus ini tidak kami lanjutkan ke tingkat penyelidikan,” papar Aliansyah.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon