SIAK (Infosiak.com) – Camat Dayun Novendra Kasmara S.STP, M.Si menjelaskan bahwasanya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana kampung untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan Dayun mengunakan pola tunai.
“Mudah-mudahan, kita berdoa dan mengupayakan semoga penyaluran BLT dana kampung di setiap kampung yang ada di Kecamatan Dayun berjalan ancar. Berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kampung (Pemkam), rata-rata kampung se Kecamatan Dayun menggunakan pola tunai,” terang Camat Novendra, Sabtu (09/05/2020), kepada Infosiak.com.
Terkait penyaluran BLT dana kampung di Kecamatan Dayun itu, Camat Novendra juga mengaku sudah memberikan arahan kepada seluruh penghulu se-Kecamatan Dayun, mulai dari proses pendataan hingga proses penyaluran nantinya.
Berikut sejumlah arahan yang diberikan Camat Novendra kepada seluruh penghulu:
– Mempersiapkan data DTKS dan minta fasilitator SLRT kampung menyiapkan data, serta memilah-milah masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial dan usulan baru yang terakomodir, agar bisa kelihatan usulan-usulan yang belum terakomodir yang nantinya disepakati dalam Muskamsus kampung untuk diarahkan ke BLT dana kampung.
– Pemcam Dayun mendampingi pelaksanaan Muskamsus kampung se-Kecamatan Dayun mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2020.
– Menginstruksikan penghulu segera melakukan permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi APBKam perubahan untuk disampaikan ke Pokja kecamatan dan Pokja kabupaten, agar nantinya dana kampung tahap I yang sudah masuk rerekening kampung bisa dicairkan.
Mengingat sebelumnya dalam APBKam murni kampung belum ada dimasukkan item BLT dana kampung.
– Meminta bantuan keamanan kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa saat penyaluran kepada penerima BLT dana kampung yang sudah disepakati dalam Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus).
“Sampai hari ini sudah 7 kampung yang masuk verifikasi ke Pokja kecamatan dan dibawa ke Pokja kabupaten, tinggal 4 kampung lagi yang belum ke Pokja kecamatan, yakni Kampung Dayun, Banjar Seminai, Lubuk Tilan, dan Sukamulya,” tutup Camat Novendra.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon