SIAK (Infosiak.com) – Pada tahun 2020 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Siak, akan kembali melanjutkan kegiatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) type D yang ada di wilayah Kecamatan Minas. Dengan demikian, pihak Diskes Siak telah mengajukan prihal kegiatan tersebut ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilakukan pelelangan.
Pasca dilakukan pelelangan oleh ULP Siak, belakangan ini muncul kabar (desas-desus, red) di tengah masyarakat tentang dugaan adanya kesalahan pada proses pelelangannya, dimana dikabarkan pihak ULP Setdakab Siak telah menunjuk (memenangkan, red) perusahaan yang pernah bermasalah pada beberapa tahun lalu sebagai pemenang tender.
Berdasarkan pengumuman yang ditampilkan di laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ULP Kabupaten Siak, untuk kegiatan lanjutan pembangunan RSUD type D di Kecamatan Minas itu, telah diumumkan pemenang tendernya yakni PT Sabarjaya Karyatama dengan harga penawaran sebesar Rp3 miliar lebih.
Menanggapi beredarnya kabar miring tentang dugaan adanya kesalahan pada proses lelang proyek lanjutan RSUD type D Kecamatan Minas itu, Kepala Bagian (Kabag) ULP Setdakab Siak Said Abidin menegaskan, pada tahun 2017 lalu Direktur PT Sabarjaya Karyatama sudah berganti dan disahkan oleh Menkum HAM.
“Menurut Kelompok Kerja (Pokja) konstruksi, Direktur perusahaannya sudah berganti dengan akta pergantian yang sudah disahkan oleh Menkum HAM pada tahun 2017 lalu,” terang Said Abidin, Ahad (19/07/2020) sore, kepada Infosiak.com.
Lebih lanjut Said Abidin mengatakan, selagi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam, maka kedudukannya setara dengan perusahaan-perusahaan yang lain. Dan itu sudah ketentuan Keputusan Presiden (Keppres).
“”Silahkan cek aktanya pada situs yang dikeluarkan oleh Menkum HAM,” tutupnya.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon