PERAWANG (Infosiak.com) – Seorang Ayah di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,Riau.Tega menganiaya anak kandungnya sendiri, hingga sang anak menderita luka di bagian mulut dan sekujur tubuhnya.
Akibat ulahnya tersebut, sang ayah inisial Bps, terpaksa meringkuk dan merasakan dinginnya hotel prodeo mapolsek Tualang, ujar Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIk, didampingi Panit I Reskrim Ipda Alan Arif, sabtu (3/7).
Dijelaskan AKP Alvin, penganiaayaan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada jumat (29/6) yang lalu di Kota perawang Kecamatan Tualang.
“Menurut keterangan pelaku kepada petugas, dia tega melakukan penganiaayan terhadap anak laki-lakinya yang masi berumur tiga tahun tersebut dikarnakan kesal akibat kelakuan sang anak “, ulas Alvin.
Selain anaknya yang berumur tiga tahun, dua orang anaknya yang lain juga acap kali mendapatkan perlakuan serupa oleh sang ayah, apabila anak-anaknya tidak mendegarkan ucapan pelaku, sambung Pentolan Akpol 2009 itu.
Karna sudah tak tahan melihat perlakuan pelaku terhadap anak-anaknya, sang istri yang merupakan ibu kandung korban membuat laporan ke Mapolsek Tualang.
Berangkat dari laporan tersebut Tim opsnal yang dipimpin Aiptu Khairul melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada dirumahnya di Kota Perawang, jumat (2/7).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutup Kapolsek mengakhiri.
Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
Setiap pelaku penganiayaan terhadap anak diancam aturan yang terdapat dalam UU Perlindungan anak, yakni Pasal 80 ayat (1) yang merumuskan: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Sumber : Rilis