PEKANBARU (Infosiak.com) – Beberapa pekan usai pelantikan, sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau dikabarkan menggadaikan Surat Keputusan (SK)-nya ke lembaga keuangan demi mencukupi kebutuhannya usai pertempuran panjang Pemilu 2019.
Menanggapi itu, calon Wakil Ketua DPRD Riau definitif Asri Auzar di Pekanbaru mengaku tidak mempersoalkan adanya anggota legislatif yang menggadaikan SK ke perbankan, meski belum lama dilantik sebagai wakil rakyat periode 2019-2024, tepatnya pada 6 September 2016.
“Kalau dia gadaikan SK-nya kan halal. Anggota DPRD ini kan manusia biasa juga, yang punya kebutuhan bermacam-macam. Jadi saya rasa itu tidak masalah,” ucap Asri Auzar, Sabtu, 5 Oktober 2019.
Namun ia enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang menggadaikan SK-nya tersebut karena terkait privasi seseorang yang harus dihormati.
Menurut politisi Demokrat Riau, menggadaikan SK merupakan hal yang wajar di kalangan legislatif dan diperbolehkan dari segi aturan. Sehingga dirinya enggan berkomentar karena sudah masuk ranah pribadi anggota dewan.
“Memang ada yang sudah cair, ada yang mau mengusulkan ada juga yang masih dalam pikirannya mau gadaikan. Bagi yang cair yang mau bayar hutang ya silahkan,” ucap legislator asal Kabupaten Rohil ini.
Namun demikian, ujar Asri, hal tersebut tidak mempengaruhi tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat ke depan.
“Sepanjang tidak korupsi, sepanjang tugas tidak terabaikan sebagai legislatif. Tidak ada persoalan, tidak masalah,” ucapnya.
Sebagai informasi, tradisi menggadaikan SK oleh anggota DPRD demi mendapatkan pinjaman dana perbankan merupakan hal yang lumrah. Rata-rata SK digadaikan ke bank bisa mencapai ratusan juta rupiah dengan jumlah cicilan bervariasi.
Sumber : Tempo
Editor : Afrijon