SIAK (Infosiak.com) – Dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-74 tahun 2020, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak Provinsi Riau, menggelar kegiatan Diskusi Panel dengan tema ” Dinamika Pers dan Perannya dalam Menyajikan Informasi Akurat, Cerdas, dan Mencerahkan”, Rabu (18/03/2020) siang, bertempat di Gedung Tengku Mahratu Siak.
Pada acara tersebut, PWI Siak menghadirkan sejumlah narasumber yang merupakan tokoh pers senior, mereka diantaranya adalah Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provindi Riau Zufra Irwan, MPO Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Hasan Basril, serta mengundang seluruh penghulu se-Kabupaten Siak.
Dalam diskusi panel itu, narasumber membeberkan tentang peran pers (kerja wartawan, red) di lingkungan pemerintah maupun masyarakat. Serta menyampaikan point-point penting yang terkandung dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pada kesempatan ini, saya akan memaparkan implementasi UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam rangka melahirkan informasi sehat dan mencerahkan,” papar Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Riau Zufra Irwan.
Di sela pemaparannya itu, Zufra Irwan juga menyinggung soal hak dan kewajiban Badan Publik dalam memberikan informasi publik kepada insan pers yang membutuhkan informasi. Meski demikian, Badan Publik juga memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Saat memasuki sesi dialog, sejumlah Penghulu yang hadir di acara diskusi panel PWI Siak itu sempat melontarkan pertanyaan kepada narasumber terkait cara menyikapi bilamana ada oknum wartawan yang sering datang ke kampung-kampung untuk meminta data atau dokumen tentang anggaran kegiatan kampung dengan cara memaksa, termasuk juga dalam menyikapi ulah oknum wartawan yang suka mencari-cari kesalahan.
“Saat ini, di seluruh instansi pemerintah harus ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk di tingkat pemerintahan desa/kampung. Dengan adanya PPID itu, maka semua informasi publik terpusat di PPID utama, dan bilamana ada oknum yang ingin meminta data atau informasi kepada penghulu, maka diarahkan untuk konfirmasi ke PPID,” jawab Zufra Irwan, saat dimintai penjelasan oleh penghulu.
Dijelaskannya juga, para penghulu juga tidak perlu takut dalam menghadapi atau melayani setiap orang (oknum, red) yang datang dan mengaku dirinya sebagai wartawan. Karena dalam menjalankan tugas kewartawanan, seorang wartawan dituntut untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, yakni tidak boleh memaksakan kehendak dalam memintai sebuah informasi.
“Kalau ada oknum yang ngaku wartawan datang ke kampung, tanyakan kepadanya identitas kewartawanannya. Dan bilamana orang tersebut tidak bisa menunjukkan identitas kewartawanannya, maka boleh ditolak atau tidak dilayani,” tutup Zufra.
Atas apa yang disampaikan oleh para penghulu tersebut, Ketua PWI Siak Ali Masruri dengan tegas mengatakan bahwasanya tidak semua wartawan di Kabupaten Siak ini merupakan anggota PWI. Dan bilamana memang ada oknum wartawan yang datang ke kampung-kampung dengan tujuan nodong, atau bertindak di luar ketentuan kode etik jurnalistik, maka penghulu bisa melaporkan keberatannya ke Dewan Pers.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon