SIAK (Infosiak.com) – Selama tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) Kabupaten Siak, telah mengeluarkan/menerbitkan rekomendasi sebanyak 121 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk seluruh bangunan perumahan, pertokoan, dan perkantoran, yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Siak.
Dari jumlah total rekomendasi IMB yang dikeluarkan tersebut, Dinas PU Tarukim Siak mengaku sudah menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,6 miliar. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas PU Tarukim Siak Irving Kahar Arifin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Tengku Ferdi, Selasa (17/12/2019) siang.
“Di tahun 2019 ini rekomendasi IMB yang kami keluarkan mencapai 121. Adapun dari sektor rekomendasi perizinan IMB ini terkumpul sebesar Rp2,697 miliar pendapatan asli daerah (PAD) yang kita sumbangkan untuk Kabupaten Siak,” papar T Ferdi.
Dijelaskannya juga, dalam hal proses penerbitan rekomendasi IMB itu, pihak Dinas PU Tarukim Siak menerapkan tarif bagi masing-masing tipe bangunan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang mana sistem pembayarannya melalui transfer ke Bank Riau Kepri.
“Tarif pengurusan rekomendasi IMB ini bervariasi, disesuaikan dengan fungsi bangunannya, seperti perumahan, perkantoran, rumah toko (Ruko), dan sebagainya. Setelah semua bersyaratan lengkap, baru bisa kami keluarkan rekomendasinya, untuk dilanjutkan proses penerbitan izinnya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” lanjut T Ferdi.
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala DPMPTSP Siak Heriyanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Pemanfaatan Ruang Teguh Santoso menuturkan, selama tahun 2019 ini pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 234 IMB di seluruh wilayah Kabupaten Siak.
“IMB yang sudah kami terbitkan tercatat sebanyak 234 di tahun 2019 ini. Seluruh IMB yang kami terbitkan itu merupakan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti dari Dinas PU maupun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” papar Teguh.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon