Beranda HEADLINE Cegah Aktivitas Ilegal, Dishub Siak Survey Andalalin di Pelindo Perawang

Cegah Aktivitas Ilegal, Dishub Siak Survey Andalalin di Pelindo Perawang

645

SIAK (Infosiak.com) – Sebagai upaya dalam mencegah dan mengantisipasi adanya aktivitas bongkar muat ilegal yang berpotensi dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Siak bersama Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Siak, melakukan survey Analisis Dampak Lalu-lintas (Andalalin) di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Perawang, Jum’at (01/11/2019) siang kemarin.

Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, saat ini ada pihak pengembang (investor, red) yang melakukan aktivitas bongkat muat barang (pupuk, red) di Pelindo Perawang. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dishub Siak Junaidi.

Baca Juga:  Dirazia Polisi, Perempuan Penghibur di Km 12 Perawang Lari Berhamburan

“Kemarin kami melakukan survey Andalalin di Pelindo Perawang, karena di sana ada pengembang/investor yang membangun gudang pupuk dengan memakai pelabuhan Pelindo sebagai tempat bongkar muat pupuknya untuk dibawa ke gudang, karena sesuai Undang-undang (UU) setiap pelabuhan dan gudang (tempat penyimpanan barang, red) wajib hukumnya punya Andalalin,” tegas Junaidi, Sabtu (02/11/2019) pagi, kepada Infosiak.com.

Dikatakannya juga, Andalalin yang mesti dimiliki oleh setiap Pelabuhan dan pihak pengembang/investor tersebut, merupakan bagian dari amanah Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Andalalin.

Baca Juga:  VIDEO: Satu Rumah dan Tiga Pintu Toko Bangunan Terbakar di Perawang, Ada Suara Ledakan

“Survey Andalalin yang kami lakukan ini bertujuan untuk menjalankan amanah UU Nomor 29 tahun 2009, dan PM Nomor 75 tahun 2015, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Analisa Dampak Lalu-lintas (Andalalin). Dimana salah satu persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Perda IMB yang bertujuan untuk keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” lanjut Junaidi.

Baca Juga:  VIDEO: Maling Sepeda Motor di Perawang Terekam CCTV 'Kamera Pemantau'

Ia menambahkan, Adapun sanksi terhadap pelanggaran atas peraturan tersebut adalah berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pencabutan izin.

“Makanya kami dari Dishub Siak, setelah keluarnya Perbup yang mengatur tentang IMB yang di dalamnya juga ada mengatur tentang keselamatan dan ketertiban Lalu-lintas, kami langsung menjalankan aturan yang dimaksud dengan terjun ke lapangan,” tutupnya.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...