Beranda HEADLINE Siap-siap, Tahun Depan Kinerja Pegawai Siak Diintai E-Absensi

Siap-siap, Tahun Depan Kinerja Pegawai Siak Diintai E-Absensi

1185

SIAK (Infosiak.com) – Terhitung mulai tahun 2020 mendatang, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bakal dimata-matai oleh sistem/aplikasi yang namanya E-Absensi.

Aplikasi ini diluncurkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak. Aplikasi ini bakal memantau dan melaporkan kinerja para pegawai pada setiap bulan.

Baca Juga:  Kabut Asap Makin Tebal, Pasien RSUD Siak Naik 11 Persen

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur BKPSDM Kabupaten Siak Fuad Assegaf mengatakan, bahwasanya penggunaan aplikasi tersebut tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup).

“Pada hari Senin yang lalu, kita sudah sosialisasikan kepada 44 kepala dan sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 9 Kabag dan Kasubag Umum serta 44 pegawai,” papar Fuad, Selasa (29/10/2019) lalu, seperti dilansir di laman Diskominfo Siak.

Baca Juga:  Bentuk IKA UIN Suska Riau, Rektor Sepakati Kongres

Hal senada juga dikemukakan oleh Kepala Diskominfo Siak H Arfan Usman M.Pd, menurutnya, sistem aplikasi E-Absensi yang akan diterapkan tersebut, nantinya dapat meningkatkan kinerja seluruh pejabat dan pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Siak.

“Program tersebut memang sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, dengan diterapkannya “SINGLE SILLARY” sistem untuk tunjangan penghasilan bagi pejabat dan ASN. Dengan demikian, absen para pejabat dan ASN dilaksanakan dengan cara melalui absensi menggunakan Android (Online) dan absensi khusus yang diatur dengan aplikasi khusus. Dan kita sangat menyambut baik pelaksanaan ini, karena sejalan dengan visi mewujudkan program “Smart City Kabupaten Siak”,” terang Arfan Usman, Rabu (30/10/2019) sore, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Mahasiswa akan Diwajibkan Punya NPWP

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon