SIAK (Infosiak.com) – Terhitung mulai tahun 2020 mendatang, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bakal dimata-matai oleh sistem/aplikasi yang namanya E-Absensi.
Aplikasi ini diluncurkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak. Aplikasi ini bakal memantau dan melaporkan kinerja para pegawai pada setiap bulan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur BKPSDM Kabupaten Siak Fuad Assegaf mengatakan, bahwasanya penggunaan aplikasi tersebut tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup).
“Pada hari Senin yang lalu, kita sudah sosialisasikan kepada 44 kepala dan sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 9 Kabag dan Kasubag Umum serta 44 pegawai,” papar Fuad, Selasa (29/10/2019) lalu, seperti dilansir di laman Diskominfo Siak.
Hal senada juga dikemukakan oleh Kepala Diskominfo Siak H Arfan Usman M.Pd, menurutnya, sistem aplikasi E-Absensi yang akan diterapkan tersebut, nantinya dapat meningkatkan kinerja seluruh pejabat dan pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Siak.
“Program tersebut memang sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, dengan diterapkannya “SINGLE SILLARY” sistem untuk tunjangan penghasilan bagi pejabat dan ASN. Dengan demikian, absen para pejabat dan ASN dilaksanakan dengan cara melalui absensi menggunakan Android (Online) dan absensi khusus yang diatur dengan aplikasi khusus. Dan kita sangat menyambut baik pelaksanaan ini, karena sejalan dengan visi mewujudkan program “Smart City Kabupaten Siak”,” terang Arfan Usman, Rabu (30/10/2019) sore, kepada Infosiak.com.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon




