KANDIS (Infosiak.com) – Polres Siak mengamankan dua orang pelaku pembakar lahan untuk ditanami sawit di kawasan Kecamatan Kandis, Siak.
Adapun kronologinya, Kaur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan pada Selasa (27/8/2019) sekira pukul 09.00 WIB Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Brigadir R.Sibarani mendapat informasi kebakaran lahan di RT.002 RW.004 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Jumat (30/8/2019).
Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Kandis langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan Udin, pekerja di lahan tersebut. Sedangkan pemilik lahan saat itu berada di kantor kepala desa.
Dari pemeriksaan terhadap Udin Manurung sebagai saksi, pada Senin (26/8/2019) sekira pukul 10.00 WIB ia bersama A. Sinaga, pemilik lahan dan Jintro Sinaga (anak pemilik lahan) membersihkan rumput liar di lahan tersebut untuk ditanami sawit.
“Rumput liar dan juga kayu kering ditumpuk dan kemudian A. Sinaga membakar dengan mancis,” kata Dedek Prayoga.
Menurut keterangan Sarijo, sekira pukul 10.00 Wib saksi melihat dengan jarak kurang lebih 100 meter ada api dan di sekitar api tersebut ada 3 orang yang salah satunya adalah Udin Manurung.
Menurut keterangan saksi Siandi Purba, pada selasa sekira pukul 08.00 WIB ketika berangkat ke lahan bersama Sarijo, mereka melihat api dan kepulan asap.
Sarijo mengatakan akibat pembakaran di lahan milik Sinaga, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa karena tidak terima lahan milik saksi yang ikut terbakar.
Pada Rabu (28/8/2019), tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi dari laporan Polsek Kandis telah terjadi kebakaran lahan.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP M. Faizal Ramzani lantas memerintahkan tim Opsnal berangkat ke Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan. Bedasarkan keterangan saksi, tim melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.
Menurut informasi, orang yang diduga pelaku berada di wilayah hukum Rokan Hulu. Sekira pukul 23.00 WIB tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda M. Fadlilah berangkat melakukan penyelidikan.
“Pada 29 Agustus 2019 tim berkordinasi dengan Polsek Kunto Darusalam, sekira pukul 15.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap salah satu yang diduga pelaku di daerah perkebunan PT. EDI (Edura Indonesia) Kecamatan Kunto Darusalam Kabupaten Rokan Hulu,” terangnya.
Tim kemudian melakukan interogasi, bedasarkan keterangan yang diduga pelaku A. Sinaga yang membakar lahan tersebut adalah Udin Manurung yang telah diamankan terlebih dahulu di Polsek Kandis.
“Kemudian team mengamankan yang diduga pelaku ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Dedek.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon