SIAK (Infosiak.com) – Berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak Provinsi Riau terus dilakukan. Petugas Satresnarkoba Polres Siak berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu diketahui bernama Dendhy Syahputra Tumanggor alias Kipli (37).
Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Pertiwi Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak ini tak berkutik ketika diciduk petugas di rumahnya pada Rabu (7/8/2019) malam kemarin.
Data yang diperoleh Infosiak.com dari Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, tersangka memiliki alamat ganda. Selain di Kecamatan Tualang, dia juga tercatat sebagai warga Jalan Parit Gantung Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pertiwi Kampung Pinang Sebatang Timur, kerap dijadikan tempat peredaran narkoba. “Dari informasi itu lah petugas melakukan pengembangan,” kata Dedek, Kamis (8/8/2019).
Tak lama setelah mengantongi identitas tersangka, Satresnarkoba Polres Siak langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Alhasil petugas berhasil membekuknya.
“Di dalam rumah, petugas berhasil menemukan barang bukti 18 paket sabu seberat 25,96 gram siap edar. Tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Siak guna proses lebih lanjut,” ujar Dedek.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon