JAKARTA (Infosiak.com) – Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Buat kamu yang beragama muslim, apakah berencana menyembelih hewan kurban di momen Idul Adha tahun ini?
Menyembelih hewan kurban menjadi salah satu sunah yang sebaiknya didirikan umat muslim. Mengenai hewan kurban yang boleh disembelih untuk berkurban di Hari Raya Idul Adha, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.
Tidak semua jenis hewan kurban bisa disembelih sebagai hewan kurban. Berdasarkan Permentan 114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurba, berikut beberapa kriteria atau sayrat sah hewan kurban.
Hewan yang boleh disembelih untuk kurban adalah hewan ternak sejenis unta, sapi, kambing, domba dan kerbau.
Baik hewan berjenis kelamin jantan atau betina sama-sama boleh menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang sangat dianjurkan untuk menjadi hewan kurban pun untuk aqiqah adalah hewan berjenis kelamin jantan.
Hewan sehat dan sempurna.
Sehat di sini adalah hewan tidak sakit. Sedangkan sempurna adalah hewan tidak mengalami cacat seperti buta, pindang, patah tanduk, putus ekornya, mengalami kerusakan di daun telinga atau mengalami masalah lain di tubuhnya.
Hewan sebaiknya yang bertubuh gemuk. Hewan yang terlalu kurus dikhawatirkan tidak rata saat dibagi.
Hewan kurban tidak dikebiri.
Hewan kurban memiliki buah zakar yang lengkap dengan bentuk dan letak yang simetris.
Hewan kurban harus cukup umur dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk umur, sapi dan kerbau usahakan yang telah mencapai umur di atas 2 tahun. Sedangkan untuk kambing atau domba usahakan yang telah mencapai umur di atas 1 tahun.
Sumber : Fimela
Editor : Afrijon