RELIGI (Infosiak.com) – Saat tiba hari raya ‘Idul Fitri maupun ‘Idul Adha, seluruh umat muslim di penjuru dunia akan melaksanakan shalat ‘Id secara berjama’ah. Shalat ‘Id yang merupakan bagian dari syiar Islam itu kerap digelar oleh umat muslim di lapangan (tempat terbuka yang luas, red), dan ada juga yang melaksanakannya di Masjid.
Shalat ‘Id atau shalat hari raya merupakan ‘ibadah tahunan umat muslim yang hukumnya Sunnat Mu’akkad (yang diberatkan, red) apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Id yang Lebih Afdhol:
Dinukil dari berbagai sumber (kitab-kitab hadits) disebutkan bahwasanya Rasulullah SAW lebih memilih melaksanakan Shalat ‘Id di tanah lapang atau lapangan terbuka ketimbang di Masjid. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri Ra, dia berkata:
“Rasulullah SAW keluar menuju lapangan (tempat shalat) pada hari ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha. Kemudian hal pertama yang dilakukannya adalah Sholat ‘Id, lalu beliau berdiri menghadap jama’ah, sementara jama’ah tetap duduk pada shaf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah. (HR. Bukhari).
Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan, bahwasanya hadits riwayat Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil dianjurkannya Shalat ‘Id sebaiknya dilakukan di tanah lapang karena lebih afdhol (lebih utama, red) daripada dilaksanakan di Masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri.
Oleh karena itu, di sepanjang hidupnya Rasulullah SAW selalu melaksanakannya di tanah lapang (di luar masjid, red), bahkan tidak ada satu riwayatpun yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam (SAW) pernah melaksanakan Shalat ‘Id di Masjid, kecuali pada kondisi tertentu (saat turun hujan, red).
Kemudian para sahabat Radhiallahu’anhum sepeninggal Rasulullah SAW juga mempraktekkan sunnah ini (Shalat ‘Id di lapangan, red) dengan baik hingga turun temurun.
Al Hafizh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitabnya “Fathul Bari” juga menjelaskan bahwasanya pelaksanaan Shalat ‘Id sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di tanah lapang bilamana kondisi di tempat tersebut memungkinkan untuk pelaksanaanya, kecuali jika ada halangan/kendala seperti sedang musim penghujan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra ia berkata:
“Sesungguhnya para sahabat pada suatu hari raya diguyur hujan, maka Rasulullah SAW shalat ‘Id bersama mereka (para sahabat) di dalam Masjid.” (HR. Bukhari).
Dalam riwayat lain, disebutkan, “Suatu ketika saat hari raya, datanglah hujan, maka para sahabat beserta Nabi SAW Shalat ‘Id di Masjid.
Dalam kitab Fathul Bari juga disebutkan bahwa sepanjang perjalanan menuju lokasi Shalat ‘Idul Fitri, Rasulullah SAW senantiasa bertakbir. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar Ra.
“Dari Abdullah bin Umar, dia berkata, Ketika keluar dari rumah, Rasulullah SAW bertakbir pada hari raya ‘Idul Fitri hingga tiba di Tanah Lapang untuk melaksanakan Shalat ‘Id.” (HR. Ad-Daruqutni, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Salah satu keutamaan dilaksanakannya Shalat ‘Id di tempat terbuka (tanah lapang, red) adalah bisa menampung dan mengumpulkan jama’ah yang lebih banyak. Selain itu, para kaum wanita yang sedang dalam kondisi haid bisa untuk turut menghadiri guna mendengarkan khutbah ‘Id.
Mengenai tentang diperbolehkannya wanita haid untuk ikut serta menghadiri Shalat ‘Id tersebut berdasarkan riwayat hadits yang bersumber dari Ummu Athiyah Radhiallahu ‘Anha, bahwasanya ia menceritakan:
أُمِرْنَا أَنْ نَخْرُجَ فَنُخْرِجَ الحُيَّضَ، وَالعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الخُدُورِ فَأَمَّا الحُيَّضُ؛ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ، وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلْنَ مُصَلَّاهُمْ
“Kami diperintahkan oleh Nabi SAW untuk keluar (ketika hari raya), maka kamipun mengajak keluar para wanita haid, para gadis, dan wanita pingitan. Adapun para wanita haid, mereka menyaksikan kegiatan kaum muslimin dan khutbah mereka, dan menjauhi tempat shalat”. (HR. Bukhari & Muslim).
Berdasarkan hadits di atas, walaupun wanita haid tidak diperbolehkan untuk ikut melaksanakan Shalat ‘Id, namun mereka dianjurkan untuk tetap menghadiri Shalat ‘Id yang dilaksanakan di tanah lapang (tempat terbuka, red).
Bagi wanita yang dalam kondisi haid tidak dibolehkan berada di lokasi/tempat yang digunakan untuk shalat. Mereka hanya dibolehkan berada di bagian belakang yang memungkinkan baginya untuk mendengarkan khutbah.
KESIMPULAN:
Dengan merujuk pada hadits-hadits yang disebutkan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwasanya pelaksanaan Shalat ‘Id (baik ‘Idul Fitri ataupun ‘Idul Adha) lebih utama dikerjakan di lapangan atau pelataran yang bisa menampung jumlah jama’ah yang lebih banyak.
(Wallahu A’lamu Bishshowab).
Penulis: Atok