Beranda Tualang Dalam Sehari Dua Warga Perawang Ditangkap Polisi, Ini Pelakunya

Dalam Sehari Dua Warga Perawang Ditangkap Polisi, Ini Pelakunya

2884

MINAS (Infosiak.com) – Dalam sehari Polsek Minas Polres Siak berhasil menangkap dua orang warga Perawang Kecamatan Tualang di dua tempat berbeda. Pasalnya, Cinglung (30) warga Maredan Barat dan Roy (21) Warga Km4 Balik Pipa Chevron Perawang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dari keduanya polisi menyita 0,38 gram sabu dan barang bukti lainnya. Informasi dilapangan Jumat (1/3/2019), penangkapan tersebut pertama kali dilakukan terhadap Cinglung warga Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Siak sekitar Pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:  Peraturan Desa di Daerah Ini Pelaku Narkoba Diusir Selama 15 Tahun

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0.06 Gram dan barang bukti lainnya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu petugas langsung bergerak dan mengamankannya di Jalan Tuah Sekato Kampung Mandi Angin, Kecamatan Minas, Siak.

Di hari yang sama selang beberapa jam, tepatnya Pukul 03.30 WIB, Polsek Minas juga menciduk RAS alias Roy (21) di tepi Jalan Sungai Perawang Simpang Impres Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Perawang Minta Masyarakat Disiplin Prokes

Warga Km4 Balik Pipa Chevron Perawang, Kecamatan Tualang itu juga terbukti menjadi pengedar sabu. Ditangannya, petugas menyita 0,32 Gram sabu dan uang senilai Rp300 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolsek Minas Kompol Birma Naipospos membenarkan penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Saat ini, kata dia, keduanya sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas.

Baca Juga:  Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Geledah Pustu Kampung Langkai Siak

“Keduanya kita amankan di hari yang sama. Hanya selisih jam saja. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Minas guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon