SIAK (Infosiak.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Siak, Provinsi Riau, akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan PKPU di kecamatan Tualang, Jumat (11/1/2019) besok.
Informasi yang diterima dari Bawaslu, ada beberapa caleg yang melanggar dalam pemasangan APK untuk itu akan segera ditertibkan.
“Selain temuan, ada dari beberapa masyarakat yang melapor bahwa APK dipasang pada tempat yang dilarang atau tidak sesuai zona,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Siak Salmon Daliyoto, saat dihubungi Infosiak.com, Kamis (10/1/2019)
Sementara itu, ketua Bawaslu Siak M Royani membenarkan rencana penertiban APK di Perawang. Bawaslu Siak sudah berkoordinasi dengan panwascam Tualang terkait pelaksanaan penertiban APK di Perawang besok.
Pihaknya mengimbau agar peserta pemilu untuk bisa mematuhi aturan terutama dalam pemasangan APK sehingga tidak merusak nilai kebersihan dan keindahan lingkungan.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon