Beranda Riau Masyarakat Riau Dilarang Rayakan Tahun Baru 2019 Dengan Hura-Hura

Masyarakat Riau Dilarang Rayakan Tahun Baru 2019 Dengan Hura-Hura

300


PEKANBARU (Infosiak.com) – Bencana tsunami Selat Sunda menjadi momentum bagi warga untuk merayakan malam tahun baru 2019 dengan lebih khidmat.

Gubernur dan sejumlah kepala daerah di Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan yang melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru 2019 dengan segala bentuk pesta pora dan hura-hura.

Hal itu disampaikan sebagai bentuk empati kepada korban bencana alam tsunami Selat Sunda.

Berdasarkan pantauan Antara di Pekanbaru, Sabtu, sejak 27 Desember lalu sudah ada empat bupati dan wali kota yang menerbitkan larangan tersebut dan terakhir adalah Gubernur Riau pada 28 Desember.

Larangan perayaan malam tahun baru dengan hura-hura telah diberlakukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Indragiri Hulu.

Baca Juga:  Satu Orang Terjangkit Virus Corona di Riau, Hingga 18 Maret Total 227 Positif di Indonesia

Dalam surat edarannya, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menyatakan meminta kepada aparatur sipil negara, organisasi perangkat daerah, tenaga harian lepas, pergururuan tinggi, organisasi masyarakat, hingga paguyuban, untuk tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.

Gubernur juga meminta seluruh pemilik tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam tahun baru.

Ia juga mengimbau orang tua untuk melarang anak-anak mereka melakukan pawai dan pergi ke tempat hiburan, serta meminta masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing.

Baca Juga:  Pemprov Riau akan Salurkan Dana Desa 200 Juta Per Kampung, Penghulu Diminta Kelola Tepat Sasaran

Kepala Bagian Humas Biro Humas, Protokoler dan Kerjasama Setdaprov Riau, Fuadi, menambahkan pada tahun ini Pemprov Riau juga tidak menggelar pawai pada malam tahun baru seperti tahun sebelumnya.

“Lebih baik kita zikir saja,” kata Fuadi. Wali Kota Pekanbaru,

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, juga menerbitkan surat instruksi serupa pada 28 Desember lalu. Isinya kurang lebih sama dengan surat edara gubernur, namun ada poin tambahan yang meminta agar tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid atau mushala, dan organisasi Islam mengajak masyarakat melaksanakan kegiatan keagamaan seperti muhasabah, ceramah agama dan kajian agama.

Sementara itu, Bupati Siak dan Bupati Indragiri Hulu sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan pelarangan itu pada 27 Desember lalu.

Baca Juga:  Direktur RSUD-TR Siak Dikukuhkan sebagai Ketua KREKI Riau

Namun, ketiga kepala daerah tersebut tidak terlalu ekstrem untuk melarang pelaku usaha tempat hiburan menggelar acara pada malam tahun baru selama acaranya tidak melanggar kaidah moral dan agama.

Hanya saja, Bupati Siak, Syamsuar, meminta pemilik tempat hiburan untuk menghentikan acara hiburan tahun baru paling lambat pukul 00.00 WIB atau tepat pada tanggal 1 Januari 2019.

Sedangkan, Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto dan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, memberi batas waktu paling lambat pukul 01.00 WIB untuk pemilik tempat hiburan menggelar acara malam tahun baru.

Sumber : Antara
Editor : Afrijon

loading...