JAKARTA (Infosiak.com) – Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai calon anggota legislatif (caleg) tidak memiliki argumen kuat untuk tidak ingin data dirinya dipublikasikan.
Dadang justru melihat hal itu sebagai tanda bahwa caleg tersebut belum siap untuk menjadi wakil rakyat.
“Bisa jadi itu menunjukkan bahwa mereka belum siap transparan kepada calon pemilihnya. Kalau mau jadi pejabat publik, mereka harus siap dipantau publik,” tuturnya dilansir laman Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
“Jadi, kesimpulan saya, mereka tidak siap menjadi wakil rakyat,” lanjut dia.
Dadang mengatakan, identitas caleg sudah seharusnya dipublikasi. Termasuk terkait kasus hukum yang menjerat para calon wakil rakyat itu. Seperti misalnya, mantan narapidana kasus korupsi.
Menurutnya, informasi mengenai status hukum seseorang, apalagi yang sudah berkekuatan tetap, bersifat terbuka.
Sehingga, penyelenggara pemilu tinggal memikirkan cara untuk mempublikasikan informasi tersebut.
“Sebenarnya, informasi tentang status hukum seseorang itu kan sifatnya terbuka untuk publik, apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan. Pengadilan saja mengumumkan kok kalau dia menghukum sesorang,” terang Dadang.
“Jadi, ini tinggal cara bagaimana mengumumkannya kepada publik dalam konteks pemilu,” ujar dia.
Dadang menuturkan, hal itu dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti lewat situs atau media sosial milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lewat media massa dan media alternatif lainnya.
Sebelumnya, dari hasil penelusuran Daftar Caleg Sementara (DCS) dan Daftar Caleg Tetap (DPT) yang dilakukan Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), terdapat 3.531 caleg yang tidak mempublikasikan data profilnya. Sementara, hanya 4.460 caleg yang memiliki data profil lengkap.
Sumber : Kompas
Editor : Afrijon