Beranda Siak Guru di Siak Jadi Tersangka Usai Siswa Tewas Kecelakaan Saat Praktek Sekolah

Guru di Siak Jadi Tersangka Usai Siswa Tewas Kecelakaan Saat Praktek Sekolah

40

 

SIAK, (Infosiak.com) – Kepolisian Resor (Polres) Siak resmi menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal yang menyebabkan tewasnya seorang siswa saat ujian praktek sains di SMP Islamic Center Kelurahan Kampung Rempak Kabupaten Siak, Selasa (14/04/2026).

​Konferensi pers yang digelar pada dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos dan Kanit PPA Ipda Andreas Silaban.

​Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, sekolah sedang menyelenggarakan kegiatan Science Show atau ujian praktek mata pelajaran IPA. Korban, yang merupakan seorang siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya hendak memperagakan hasil karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi 3D Printer.

Baca Juga:  Ayo Jaga Jarak! 1 Pasien Positif Covid 19 Usia 38 Tahun Meninggal Dunia di Siak

​”Saat giliran kelompok korban dimulai, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh dari lokasi. Namun, saat korban mengambil posisi dan melakukan tembakan, senapan 3D rakitan tersebut justru meledak,” ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

​Suara ledakan yang sangat keras terdengar hingga menghamburkan pecahan material senapan ke arah aula dan dinding kelas. Nahas, serpihan ledakan tersebut mengenai bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke RSUD Siak, nyawa remaja tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

​Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IP didasarkan pada unsur kealpaan atau kelalaian. Sebagai guru pembimbing, tersangka diketahui sudah mengetahui bahwa proyek sains yang dibuat korban merupakan senjata yang menggunakan bahan peledak.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Alfedri Resmikan Puskesmas di Mengkapan

​”Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktekkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini,” tegas Kapolres Siak.

​Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya:

​Unit Printer 3D merk Bambulab A1, Laptop Acer, dan Kamera.
​Pecahan material printing 3D berbentuk popor dan lade senapan.
​Dua buah besi hitam (panjang 70,5 cm dan 81 cm) serta 60 butir besi bulat.
​Serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk yang diduga sebagai bahan pemicu ledakan.

Baca Juga:  IPK Kabupaten Siak Sinergi Dengan PU Provinsi Riau Perbaiki Jalan Banjir

​Selain proses hukum, Polres Siak juga telah melakukan pendampingan trauma healing bagi siswa-siswi yang menyaksikan kejadian tersebut pada Jumat (10/4).

​Tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

​”Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V,” tutup AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Editor: Ika Rahman