Beranda Siak Pekerja Di PT IKPP Perawang Tak Ada Jaminan Sosial Dan Upah Serta...

Pekerja Di PT IKPP Perawang Tak Ada Jaminan Sosial Dan Upah Serta Makan Lembur, Dibayar Hanya Rp 1,5 Juta Per Bulan

121

SIAK, (Infosiak.com) – Didapati informasi bahwasanya ada pekerja di PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang Mill yang berstatus pekerja magang di perusahaan, dimana para pekerja magang tersebut tidak mendapatkan jaminan sosial serta upah lembur (over time) yang tidak dibayarkan, Selasa (25/11/2025).

Informasi itu diungkapkan oleh sejumlah Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP) di PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang ketika menghadiri hearing (rapat dengar pendapat) ke Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), data tenaga kerja, truk pengangkut barang yang digunakan untuk mengangkut pekerja, maraknya PHK dan upah yang yang diberikan oleh pihak outsourcing di PT IKPP Perawang

Baca Juga:  Hati-hati, Penghulu dan Perangkat Kampung yang Terlibat Politik Bisa Dipidana

Diketahui, para pekerja magang beraktivitas sama seperti pekerja yang berstatus karyawan tetap PT IKPP Perawang. Bedanya, bagi mereka pekerja magang hanya diberi uang saku atau insentif sebesar Rp 1.500.000,- per tiap bulan, tanpa diberikan jaminan sosial oleh perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, bagi pekerja magang yang bekerja lembur, mereka tidak diberikan upah lembur atau tambahan insentif, dan tidak diberikan konsumsi atau makan lembur alias mereka harus makan keluar lalu kembali lagi ke pabrik guna melanjutkan pekerjaan.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Siak Oloan Munthe menyampaikan akan menindaklanjuti masukan-masukan dari serikat buruh.

Baca Juga:  Ayo Ramaikan! Senin 4 Maret 2019, Cawapres 02 Sandiaga Uno Kunjungi Siak

“”Kedepannya kunjungan kerja kami ke kecamatan, kami akan undang bapak, mari kita sama-sama pak, Hari ini bisa kita katakan hearing pembuka kita,” ucap Oloan Munthe.

Hearing terkait K3, data tenaga kerja, truk pengangkut barang yang digunakan untuk mengangkut pekerja, maraknya PHK dan upah yang yang diberikan oleh pihak outsourcing di PT IKPP Perawang kala itu tanpa dihadiri oleh pihak manajemen PT IKPP Perawang. Berkenaan akan hal itu, Komisi IV DPRD Siak berencana akan kembali melakukan hearing lanjutkan.

Pada kesempatan itu Syaifullah selaku Kadisnaker Siak mengatakan akan melakukan pemantauan terhadap PT IKPP Perawang beserta mitra kerjanya.

Baca Juga:  Jumlah ODP dan PDP Corona di Siak Capai 1.793 Orang, 3 PDP Sembuh

“Masukkan dari serikat, kami juga akan pantau perusahaan, artinya hari ini kita bukan kongkow-kongkow saja, pak dewan mendukung, kami action dilapangan,” kata Syaifullah.

Tampak hadir saat hearing jajaran Komisi IV DPRD Siak yakni Oloan Munte, Musar, Devi Suseno dan Jufrizal. Kemudian pihak Disnaker Siak serta Serikat Buruh di PT IKPP seperti SP Khautindo, SP IKPP, SP Perjuangan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan dari pihak PT IKPP Perawang terkait adanya pekerja magang yang tidak mendapatkan jaminan sosial serta upah lembur (over time) yang tidak dibayarkan tersebut.

Editor: Ika Rahman