TUALANG, (Infosiak.com) - Warga dan pedagang di Perawang diimbau untuk lebih berhati-hati. Belakangan ini, modus penipuan menggunakan uang mainan untuk bertransaksi semakin marak. Kasus ini menimpa salah satu pegawai toko ponsel (counter Hp) yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, tapi ia berhasil lolos dari modus kejahatan tersebut berkat ketelitiannya.
Resti yang merupakan pegawai di counter Hp Kuantan Ponsel menceritakan pengalamannya, dimana Ia nyaris menjadi korban penipuan saat seorang pria tak dikenal (OTK/Orang Tak di Kenal) datang untuk mengisi (Top Up) saldo sebesar Rp300.000,-. Pelaku menyerahkan tiga lembar uang pecahan Rp100.000,- yang dilipat rapi di dalam secarik kertas berisi nomor tujuan.
Resti yang merasa curiga, sengaja menunda proses pengisian saldo. “Uangnya Rp300.000, dilipat dikertas yang ada nomor dana dia (pelaku). Terus dia nanya udah di Top Up atau belum, saya bilang saja sudah, lalu dia pergi. Saya sebelumnya sedikit curiga dan syukurnya belum saya lakukan transaksi, rupanya setelah saya lihat ternyata itu uang mainan,” ungkap Resti kepada tim Infosiak.com, Kamis (14/08/2025).
Tak berhenti sampai di situ, dua hari kemudian Resti kembali didatangi oleh orang tak dikenal lain dengan modus serupa. Kali ini, pelaku yang perawakannya lebih tua juga mencoba melakukan Top-Up saldo dengan uang mainan sebesar Rp300.000,-. Beruntung, Resti sudah waspada dan langsung menyadari kejanggalan tersebut.
“Pelaku yang pertama itu agak muda, pelaku yang kedua lebih tua. Sama, minta Top Up saldo, jumlahnya Rp300.00 juga, rupanya juga uang mainan, mungkin itu (uang mainan) hasil print bang. Kalau kejadian yang kedua itu dikasinya nomor tujuan dan uang (mainan) setelah itu langsung pergi setelah dia tanya sudah dikirim atau belum. ” tuturnya.
Banyak orang mungkin mengira uang mainan sama dengan uang palsu. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, keduanya memiliki definisi yang berbeda.
Dari informasi yang dihimpun,
“Uang Mainan” (Rupiah Tiruan), dibuat menyerupai rupiah untuk tujuan tertentu, seperti pendidikan atau promosi, dengan catatan diberi tulisan “spesimen”. Penggunaannya sebagai alat transaksi adalah melanggar hukum.
Sementara “Uang Palsu” (Rupiah Palsu), merupakan “uang tiruan” yang dibuat dengan tujuan ilegal dan digunakan sebagai alat pembayaran.
Meskipun berbeda, baik “Uang Mainan” maupun”Uang Palsu”, keduanya tidak sah untuk digunakan dalam transaksi jual beli. Menggunakan uang mainan dengan sengaja untuk menipu orang lain tetap merupakan perbuatan melanggar hukum.
Editor: Ika Rahman




