SIAK, (Infosiak.com) – Seperti diberitakan sebelumnya, Syaifullah selaku Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak awalnya juga tidak mengetahui perihal penerbitan Surat Tanda Terima Bukti Pelaporan Perubahan Pengurus Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PC F.SPTI) yang dikeluarkan oleh dinas yang dipimpinnya itu.
Surat yang terbit sekira tanggal 24 Juni 2025 tersebut ditandatangani oleh Wan Sri Sa’dun selaku Sekretaris di Disnakertrans Siak serta dibubuhi cap/stempel berwana biru yang diduga merupakan cap dari Disnakertrans Siak.
Sebagai Kadis (Kepala Dinas), Syaifullah mengaku terkejut ketika mengetahui adanya surat yang terbit tanpa sepengetahuannya itu.
“Waktu itu saya lagi sakit. Saya pun terkejut juga, saya baru tau kemarin,” ungkap Syaifullah, kemarin Selasa (15/07/2025).
Mengenai terbitnya Surat Tanda Terima Bukti Pelaporan Perubahan Pengurus F. SPTI Siak itu, ia meminta agar awak media menanyakan langsung dengan Wan Sri Sa’dun yang telah menandatangi surat tersebut.
“Ini tidak ada koordinasi dengan saya, sebenarnya itu harus koordinasi. Tanya yang bersangkutan, apa motivasinya saya tidak tau,” kata Syaifullah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan dari Wan Sri Sa’dun selaku Sekretaris Disnakertrans Siak.
Sebagai informasi terkait kisruh kepengurusan F.SPTI Siak, dua kubu (Unggal Gultom dan Nelson Manalu) pernah terlibat bentrok fisik hingga gangguan keamanan serta ketertiban ditengah masyarakat, dan hingga kini polemik mengenai F.SPTI Siak masih terus bergulir.
Unggal Gultom maupun Nelson Manalu sama-sama mengklaim bahwa mereka kepengurusan F.SPTI Siak yang sah/legal. Bahkan pihak Nelson Manalu menuntut Disnakertrans Siak ke pengadilan terkait surat pelaporan dan penerimaan pencatatan yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Siak terhadap Unggal Gultom selaku Pimpinan F.SPTI Siak tertanggal 10 Oktober 2023.
Namun, gugatan dari pihak Nelson Manalu dan kawan-kawan selalu tidak diterima alias ditolak oleh pengadilan, bahkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia juga mengeluarkan Putusan Nomor 779/K/TUN/2024 terkait gugatan Nelson Manalu beserta kawan-kawan, dan hasilnya gugatan kasasi itupun ditolak.
Meski pernah digugat Nelson Manalu, Disnakertran Siak belum lama ini telah mengeluarkan surat mengenai struktur PC F.SPTI Siak. Pada surat terbit sekira tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wan Sri Sa’dun selaku Sekretaris di Disnakertrans Siak itu, ternyata ada nama yang tidak asing, antara lain nama Ir H Irving Kahar, SE sebagai Penasehat, Nelson Manalu, SH sebagai Ketua, Ir M Ariadi Tarigan sebagai Wakil Ketua, dan Marudut Pakpahan, SH sebagai Sekretaris.
Nama Ir H Irving Kahar, SE dikabarkan merupakan Calon Bupati Siak pada Pilkada Siak 2024 lalu, Ia berpasangan dengan Sugianto dengan nomor urut 1, sedangkan pasangan Afni-Syamsurizal nomor urut 2, dan Alfedri-Husni nomor urut 3.
Kemudian Nelson Manalu, SH dan Ir M Ariadi Tarigan dilaporkan pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Siak Periode 2019-2024.
Sementara itu Marudut Pakpahan, SH dikabarkan adalah salah seorang Anggota DPRD Siak aktif, ia dilantik sekira September 2024 lalu dengan masa bhakti 2024-2029.
Editor: Ika Rahman
