SIAK (Infosiak.com) – Tersangka kasus korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Riau atas nama Suparmin (SPN), kepergok naik mobil CRV warna silver hendak ke kebun sawit pada Sabtu (14/10/2023) kemarin.
Suparmin merupakan tersangka mafia pupuk subsidi tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, ia diyakini teleh melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Siak, Suparmin dititipkan ke Polsek Bungaraya untuk menjalani masa penahanan.
Dari video yang sempat beredar, di dalam mobil CRV BM 1425 TW itu terlihat tiga orang. Selain Suparmin yang duduk di bangku belakang, terlihat Kapolsek Bungaraya AKP Selamet juga berada di dalam mobil. Sementara satu orang lagi diduga penasehat hukum Suparmin.
Kapolsek Bungaraya AKP Selamet juga membenarkan hal itu. Dia menyebut hanya singgah sebentar ke kebun sawit.
“Benar, Sabtu (14/10/2023) kemarin saya mendampingi tersangka untuk berobat. Dia mengeluh sakit. Stres berat dia tu pak. Kek orang linglung gitu dia, enggak mau makan seminggu terakhir dia pak,” kata AKP Selamet, seperti dilansir elaeis.co, Senin (16/10/2023) siang.
Dikatakan Kapolsek, Karena mengeluh sakit, maka Suparmin pun dibawa berobat. Namun tidak ke rumah sakit melainkan ke teman Kapolsek.
“Saya bawa dia ke tempat teman saya yang bisa ngobati orang sakit. Rencananya mau dibawa ke RSUD Tengku Rafi’an Siak. Namun karena hari libur, tersangka tidak jadi dibawa ke RSUD,” kata Kapolsek.
Sebelum kembali ke tahanan Mapolsek Bungaraya, lanjut Kapolsek, Suparmin minta tolong singgah ke kebun sawitnya yang berada di wilayah Kecamatan Siak.
“Lokasi kebunnya tidak jauh dari Makodim 0322/Siak di Kecamatan Siak. Hanya sebentar kami singgah di kebun sawit itu. Setelah itu, langsung kami balik ke Polsek. Sekarang tersangka sudah mau makan, sudah agak mendingan lah. Saya juga sudah izin dengan Pak Kapolres soal ini. Dalam hal ini kami memang tidak meminta izin kepada pihak Kejari Siak, karena kebetulan pas hari libur (hari Sabtu, red),” tutupnya.
Menanggapi informasi adanya tahanan tiitipan yang kepergok keluyuran bersama Kapolsek Bungaraya itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengaku sangat keberatan dan menganggap hal tersebut tidak semestinya terjadi.
“Kami dari pihak Kejari Siak sangat keberatan atas kejadian ini, karena statusnya merupakan tahanan titipan Kejari Siak. Sesuai prosedur penahanan, tidak dibenarkan seorang tersangka keluar dari sel tanpa sepengetahuan pihak yang menitipkan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti SH, MH, Senin (16/10/2023) sore, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Berdasarkan informasi terbaru yang diterima Infosiak.com, atas kelalainnya itu saat ini Kapolsek Bungaraya diperiksa oleh Propam Polres Siak. Namun sejauh ini belum diketahui pasti apa sanksi yang akan diterima oleh Kapolsek Bungaraya itu nantinya.
Laporan: Atok