Beranda Siak Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Lahan, Oknum ASN Pemkab Siak Inisial R...

Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Lahan, Oknum ASN Pemkab Siak Inisial R Jadi Tersangka

679

SIAK (Infosiak.com) – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak berinisial R, dikabarkan ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Oknum ASN Pemkab Siak itu ditahan oleh Polda Riau atas kasus dugaan penipun jual beli lahan di wilayah Kampung Rawang Air Putih Kecamatan Siak Kabupaten Siak Riau.

Informasi tentang ditahannya seorang oknum ASN Pemkab Siak itu diterima oleh awak media melalui surat tentang prihal pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polda Riau pada beberapa waktu lalu. Dalam surat itu disebutkan bahwa R ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam hal jual beli lahan kelapa sawit seluas 40 hektare.

“Iya, kami mendapat informasi terkait adanya oknum ASN yang bertugas di Pemkab Siak ditahan oleh Polda Riau pada sekitar Tiga pekan yang lalu. Yang bersangkutan diduga terlibat kasus penipuan jual beli lahan,” ujar salah seorang warga Siak, kepada Infosiak.com, Selasa (16/05/2023) siang.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Sambut Kedatangan Jampidsus Kejagung RI di Istana Siak

Atas adanya oknum ASN yang diduga tersandung kasus penipuan dan ditahan oleh Polda Riau itu, warga mempertanyakan status ASN-nya apakah akan dicopot/dipecat atau hanya akan diberikan sanksi administrasi semata. Karena menurut warga, selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan, sudah dipastikan ianya tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya selaku ASN dengan baik.

“Menurut informasi yang kami dapat, oknum ASN inisial R itu sudah sekitar Tiga pekan ditahan oleh Polda Riau. Dengan demikian, otomatis yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai ASN, hal itu perlu kita pertanyakan ke pihak Pemkab Siak apakah yang bersangkutan akan dipecat atau tidak,” lanjut Warga Siak yang enggan disebutkan namanya itu.

Masih menurut penuturan warga, oknum ASN berinisial R itu diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli lahan bersama rekannya berinisial AS (yang saat ini masih buron). Keduanya diduga menjadi dalang atas kasus penipuan jual beli lahan kelapa sawit di wilayah Kampung Rawang Air Putih.

Baca Juga:  Unggal Pimpin Ribuan Masa Kepung Disnaker Siak, Sebut Nelson Sudah Dipecat Dari SPTI

Terkait informasi adanya oknum ASN Pemkab Siak yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan sudah ditahan oleh Polda Riau itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd menyebutkan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan atas adanya kasus yang menjerat oknum ASN tersebut hingga ada keputusan mutlak dari Pengadilan.

“Terkait informasi itu, saat ini kita belum bisa mengambil keputusan. Kita baru bisa memberhentikan ASN yang bersangkutan   setelah inkrah keputusan dari Pengadilan, intinya kita akan mengambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sekda Arfan, saat dikonformasi Infosiak.com.

Menurut informasi yang beredar, oknum ASN inisial R itu bertugas/berdinas di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Selama dirinya tersandung kasus dugaan penipuan tersebut, yang bersangkutan dikabarkan tidak pernah lagi masuk kantor.

Baca Juga:  Bupati Siak Terpilih Bawa Anak Buahnya ke Perawang Bantu Korban Kebakaran

Menanggapi informasi tersebut, Kepala BKD Kabupaten Siak Leonardus Budhi Yuwono M.Si, saat dikonfirmasi Infosiak.com pihaknya membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kantor. Bahkan, yang bersangkutan juga sudah diberikan surat peringatan/teguran hingga Dua kali.

“Yang bersangkutan adalah pelaksana di BKD Kabupaten Siak. Sejak kasus ini berjalan kita sudah bebas tugaskan yang bersangkutan. Dan itu adalah kasus pribadi beliau yang tidak ada sangkut pautnya dengan Kedinasan. Adapun terkait ketidakhadiran (tidak masuk kantor, red) yang bersangkutan itu kita juga sudah memberi teguran sebanyak 2 kali. Yang bersangkutan sudah lebih Satu bulan tidak masuk kantor. Mulai bulan Mei ini tunjangan yang bersangkutan tidak kita bayarkan lagi,” jelas Budhi Yuwono.

Laporan: Atok/Infosiak

loading...